RINGTIMES BALI – Demi mencegah naiknya kasus Covid di Bali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan pengecekan ketersediaan sarana pendukung penerapan prokes di fasilitas umum dan tempat usaha di ibukota Provinsi Bali.
“Kami pantau tiga tempat usaha di Kota Denpasar. Langkah ini sebagai upaya berkelanjutan untuk mencegah penularan Covid 19 di fasilitas umum,” ungkap Nyoman Sudarsana selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar seperti dikutip dari Antaranews Bali pada 23 Februari 2022.
Menurut Nyoman Sudarsana petugas Satpol PP memeriksa ketersediaan sarana pendukung prokes seperti: tempat pencuci tangan, adanya cairan pembersih, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, serta sarana lain yang mendukung prokes.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 104 Lembar Aktivitas Siswa Kronologis Peristiwa Sumpah Pemuda
Pemeriksaan itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar di kawasan Restoran dan Cafe di Jalan Teuku Umar dan Jalan Gatot Subroto.
Dari hasil pemeriksaan, ia menemukan bahwa tempat usaha yang ditinjau telah menyediakan sarana pendukung pencegahan Covid 19 secara memadai.
Meski demikian, penerapan dan pengawasan dengan menggunakan aplikasi terkait seperti aplikasi PeduliLindungi masih harus dioptimalkan.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 104 Lembar Aktivitas Siswa Kronologis Peristiwa Sumpah Pemuda
Nyoman Sudarsana juga menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penyuluhan terkait pencegahan Covid 19 di samping pemeriksaan ketersediaan sarana pendukung prokes.