Mereka juga dilarang untuk memasuki pura manapun bahkan sekedar melintasi perempatan desa yang berada di bagian utara.
Karang Memadu berada di tempat yang sulit dijangkau dan diakses orang. Jalanannya sangat sempit dan hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki.
Baca Juga: Soal UTS Matematika Kelas 3 Semester 2 dan Kunci Jawaban Terbaru 2022
Karang merupakan bahasa bali dari rumah atau tanah kediaman. Memadu artinya poligami atau di madu. Penduduk setempat menganggap tempat ini merupakan tempat kotor.
Warga yang berpoligami, tidak diizinkan untuk mengambil hasil pertanian atau kebun di desa, seperti buah dan bunga untuk sembahyang.
Menurut penduduk Penglipuran, setiap seorang pria yang memadu atau poligami, harus pindah ke Karang Memadu. Sebab, orang yang melakukan poligami, pernikahannya tidak di sah kan oleh desa.
Acara pernikahan nya pun tidak diselesaikan oleh Jro Kubayan, yang merupakan seorang pemimpin tertinggi dalam pelaksanaan upacara adat dan keagamaan.
Akibatnya, warga yang melanggar aturan dilarang untuk melakukan persembahyangan di Pura Desa Adat. Proses sanksi untuk warga di Karang Memadu ada tiga tahapan.
Pertama, pelanggar akan dipanggil untuk mendengarkan penjelasan dari prajuru adat (pengurus adat) setempat tentang aspek yang ada dalam Karang Memadu yang akan diberikan nanti.