RINGTIMES BALI – Polda Bali melalui Direktorat Riserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap hasil temuan terhadap video yang sempat viral, penyekapan oleh polisi gadungan yang merupakan WNA Rusia dan Ukraina yang kini terancam deportasi.
Ditreskrimum Polda Bali hingga kini masih mendalami kasus polisi gadungan ini lantaran para pelaku yang merupakan WNA saling melapor satu sama lain.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun Polda Bali, kejadian penyekapan WNA oleh WNA polisi gadungan ini berawal dari hilangnya sebuah sepeda motor yang disewa VK (WNA Ukraina).
Baca Juga: Dapat Laporan Kejadian Gigitan Anjing, Tim Vaksinasi Langsung Diterjukan ke Desa Kutuh
VK datang ke Indonesia pada tanggal 31 Januari 2022 bersama seorang teman bernama Victoria, kemudian menyewa sebuah sepeda motor Honda PCX kepada CML (WNI pemilik rental diketahui berasal dari Manokwari).
Keeseokan harinya, sepeda motor tersebut hilang sehingga CML bersama WNA bernama ZO dan TK (WNA Ukraina) datang ke Villa Lime lokasi kejadian untuk bertemu VK dan meminta ganti rugi di tanggal 2 Februari.
Beberapa waktu kemudian terjadi keributan tindakan persekusi terhadap VK sehingga VK meminta bantuan untuk dilaporkan ke polisi.
Tak berselang lama, sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam tanpa plat nomor datang dengan menyalakan rotate dan sirine sambil membawa pentungan.
ZO kemudian dipukul oleh satu dari 4 polisi gadungan tersebut. Selanjutnya ZO dan CML diseret dipaksa masuk kedalam mobil, diikat dengan tari dan dibawa berkeliling.