Selain itu, tersangka juga memberikan keterangan bahwa narkoba itu didapatkan dengan cara datang ke lokasi menggunakan grab untuk mengambil ganja.
Setelah mendapatkannya, kedua tersangka kembali ke hotel dan menggunakan ganja lalu sisanya diletakkan di atas meja.
Baca Juga: Bali United Luncurkan NFT Baliverse, 8 Ribu Aset Digital untuk Dukung Pelaku Seni Lokal
Dilaporkan bahwa Randa Septian baru sekali mengkonsumsi narkotika jenis ganja hingga akhirnya ditangkap di TKP.
Sementara, tersangka atas nama Arthur Augoest H. Aruan, pria kelahiran Jakarta itu telah mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak 2017 silam.
Baik Randa maupun Arthur dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.***