Kronologi Penangkapan Pemain GGS Randa Septian di Bali, Terciduk Konsumsi Narkoba Jenis Ganja

- 31 Januari 2022, 15:48 WIB
Kronologi penangkapan pemain GGS Randa Septian oleh kepolisian usai terciduk telah menggunakan barang haram, yakni narkoba.
Kronologi penangkapan pemain GGS Randa Septian oleh kepolisian usai terciduk telah menggunakan barang haram, yakni narkoba. /Instagram.com/@randaseptian

RINGTIMES BALI – Pemain sinetron Ganteng-ganteng Serigala, Muhammad Randa Septian diringkus Tim Polresta Denpasar atas kasus narkoba pada 7 Januari 2022, simak kronologi penangkapannya berikut.

Model sekaligus pemain yang kerap membintangi serial FTV itu ditangkap di Hotel Park Regis kamar 306, Jalan Raya Kuta No.8 Badung, Bali sekitar pukul 20.00 WITA.

Randa Septian terciduk sebagai pemakai narkoba oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Denpasar karena ditemukan menyimpan narkotika jenis ganja di atas meja hotel.

Baca Juga: Dede Yusuf Bela Pariwisata Bali di Depan Menteri Sandiaga Uno, Warga Pulau Dewata Beri Apresiasi

Sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan menemukan adanya transaksi narkoba di wilayah Jalan Raya Kuta Badung.

Randa Septian bersama rekannya didapati dengan gerak-gerik yang mencurigakan di TKP pada Jum’at 7 Januari 2022, pukul 20.00 WITA.

Melihat gerak-gerik tersebut, petugas satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka.

Baca Juga: Update Terkini Covid-19 di Provinsi Bali 29 Januari 2022, Kasus Baru Bertambah 325 dan 1 Orang Meninggal

Setelah ditelusuri untuk penyelidikan, sejumlah barang bukti ditemukan di atas meja hotel, dikutip dari Press Conference Sat Res Narkoba Polresta Bali, 31 Januari 2022.

Tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut dibeli dari seseorang yang akrab dipanggil dengan sebutan ABED dengan harga Rp300.000 di daerah Canggu Kuta Badung.

Selain itu, tersangka juga memberikan keterangan bahwa narkoba itu didapatkan dengan cara datang ke lokasi menggunakan grab untuk mengambil ganja.

Setelah mendapatkannya, kedua tersangka kembali ke hotel dan menggunakan ganja lalu sisanya diletakkan di atas meja.

Baca Juga: Bali United Luncurkan NFT Baliverse, 8 Ribu Aset Digital untuk Dukung Pelaku Seni Lokal

Dilaporkan bahwa Randa Septian baru sekali mengkonsumsi narkotika jenis ganja hingga akhirnya ditangkap di TKP.

Sementara, tersangka atas nama Arthur Augoest H. Aruan, pria kelahiran Jakarta itu telah mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak 2017 silam.

Baik Randa maupun Arthur dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8  milyar.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah