Pemain FTV Randa Septian Ditangkap Kasus Narkoba di Bali, Terancam 12 Tahun Penjara

- 31 Januari 2022, 15:18 WIB
Pemain FTV Randa Septian ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis ganja di Badung, Bali, terancam 12 tahun penjara.
Pemain FTV Randa Septian ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis ganja di Badung, Bali, terancam 12 tahun penjara. /Instagram/@randaseptian/

RINGTIMES BALI – Pemain sinetron sekaligus serial FTV, Muhammad Randa Septian ditangkap polisi atas kasus narkoba di Bali.

Randa Septian bersama rekannya diringkus Sat Resnarkoba di Hotel Regis, Jalan Raya Kuta Badung, Bali pada 7 Januari 2022 pukul 20.00 WITA.

Randa Septian mendapat ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara atas kasus narkotika yang sedang dialaminya.

Baca Juga: Polresta Denpasar Sita 56 Gram Sabu, 575 Butir Ekstasi, dan 35 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Januari 2022

Aktor yang membintangi sinetron Ganteng-Ganteng Serigala itu dilaporkan baru sekali mengonsumsi narkotika jenis Ganja, dikutip dari press conference Sat Res Narkoba Polresta Denpasar, 31 Januari 2022.

Sejumlah barang bukti penggunaan narkoba ditemukan pihak kepolisian termasuk ganja, simak lebih rincinya berikut:

-  1 (satu) paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram

-  2 (dua) paket tembakau berat bersih 1,52 gram

Baca Juga: Pemasang Patung Misterius di Pura Pasar Agung Meminta Maaf, Ungkap Akan Gelar Guru Piduka dan Pralina

-  1 (satu) buah bong

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x