RINGTIMES BALI – Pemain sinetron sekaligus serial FTV, Muhammad Randa Septian ditangkap polisi atas kasus narkoba di Bali.
Randa Septian bersama rekannya diringkus Sat Resnarkoba di Hotel Regis, Jalan Raya Kuta Badung, Bali pada 7 Januari 2022 pukul 20.00 WITA.
Randa Septian mendapat ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara atas kasus narkotika yang sedang dialaminya.
Aktor yang membintangi sinetron Ganteng-Ganteng Serigala itu dilaporkan baru sekali mengonsumsi narkotika jenis Ganja, dikutip dari press conference Sat Res Narkoba Polresta Denpasar, 31 Januari 2022.
Sejumlah barang bukti penggunaan narkoba ditemukan pihak kepolisian termasuk ganja, simak lebih rincinya berikut:
- 1 (satu) paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram
- 2 (dua) paket tembakau berat bersih 1,52 gram
- 1 (satu) buah bong