Pelaku menyerang istrinya dengan pisau kecil atau pengutik yang memang disimpan di saku celananya kemudian menusuk istrinya di kaki, tangan, punggung, perut dan bagian wajah.
Baca Juga: Pihak Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Belanda Karena Bikin Bisnis di Bali Tanpa Izin resmi
Korban langsung dilarikan warga ke rumah sakit Ganesa Celuk dan tengah dalam kondisi kritis dengan 30 luka tusuk.
Petugas SAT Reskrim Polsek Sukawati yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku termasuk barang bukti berupa celurit dengan gagang yang sudah lepas serta pengutik.
Selain itu pihak kepolisian juga membawa sejumlah pakaian korban yang penuh percikan darah.
Kasus ini kini tengah ditangani Polsek Sukawati dengan dakwaan melanggar KUHP Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.***