Diduga Cemburu, Nengah W Aniaya Rekan Bisnis Hingga Tewas di Gianyar, Istri Kritis dengan 30 Luka Tusuk

- 26 Januari 2022, 21:36 WIB
lokasi penganiayaan oleh Nengah W kepada rekan bisnis hingga tewas di Gianyar
lokasi penganiayaan oleh Nengah W kepada rekan bisnis hingga tewas di Gianyar /Facebook Gatra Gianyar/

RINGTIMES BALI - Seorang warga asal Klungkung melakukan penganiayaan terhadap rekan bisnis dan istrinya di Gianyar diduga karena cemburu.

Aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka I Nengah W (36 tahun) menyebabkan seorang pria meninggal dunia dan istri pelaku dalam kondisi kritis.

Hal itu terjadi pada Senin, 24 Januari 2022 malam sekitar pukul 20.00 WITA yang diduga diawali kesalahpahaman pelaku yang curiga istrinya selingkuh dengan korban.

Baca Juga: Soal Uji Kompetensi 3 2 Matematika Kelas 10 Halaman 113 114 Bab 3 Fungsi No 1-5

Korban Jupriadi, pria asal Banyuwangi akhirnya tewas setelah menerima beberapa tebasan di punggungnya.

Dikutip dari postingan Facebook Gatra Gianyar, hal ini diawali kedatangan pelaku ke tempat usaha sang istri di Jalan Pasekan 16- Batubulan - Sukawati - Gianyar dan bertemu dengan korban.

Saat tengah berbicara dengan korban Jupriadi, pelaku yang sudah membawa celurit menebas korban secara membabi buta hingga membuat korban lari menyelamatkan diri.

Baca Juga: 20 Bocoran Latihan Soal Ulangan Penilaian Harian Kelas 2 SD MI Tema 5 Dilengkapi Kunci Jawaban

Namun tebasan di bagian punggung yang dilakukan pelaku membuat korban tersungkur dan tewas.

Warga sekitar yang melihat kejadian berusaha melerai dan meredakan amarah pelaku, namun naas saat warga lengah ia justru menyerang istrinya yang keluar dari konter.

Pelaku menyerang istrinya dengan pisau kecil atau pengutik yang memang disimpan di saku celananya kemudian menusuk istrinya di kaki, tangan, punggung, perut dan bagian wajah.

Baca Juga: Pihak Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Belanda Karena Bikin Bisnis di Bali Tanpa Izin resmi

Korban langsung dilarikan warga ke rumah sakit Ganesa Celuk dan tengah dalam kondisi kritis dengan 30 luka tusuk.

Petugas SAT Reskrim Polsek Sukawati yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku termasuk barang bukti berupa celurit dengan gagang yang sudah lepas serta pengutik.

Selain itu pihak kepolisian juga membawa sejumlah pakaian korban yang penuh percikan darah.

Kasus ini kini tengah ditangani Polsek Sukawati dengan dakwaan melanggar KUHP Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.***

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah