Pihak Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Belanda Karena Bikin Bisnis di Bali Tanpa Izin resmi

- 26 Januari 2022, 21:06 WIB
Pihak Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Belanda Karena Bikin Bisnis di Bali Tanpa Izin resmi
Pihak Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Belanda Karena Bikin Bisnis di Bali Tanpa Izin resmi /Antara Foto/

RINGTIMES BALI -  Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja Bali telah melakukan deportasi pada seorang warra negara Belanda berinisial DMDG karena membuka bisnis di Bali tanpa izin resmi.

Setelah ditelusuri oleh pihak imigrasi, ternyata DMDG adalah pemegang ITAS lansia yang berlaku hanya sampai 23 Desember 2022.

Sebagai informasi, pemegang ITAS Lansia tidak memiiki hak untuk membuka bisnis atau melakukan pekerjaan apapaun di Indonesia. Mereka hanya boleh berwisata dan dilarang untuk bekerja atau membuka bisnis di tanah air.

Baca Juga: Bioteknologi, Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Semester 2 Halaman 90-93 Terbaru 2022, Lengkap

Dilansir dari laman bali.antaranews, wagra Belanda berinisal DMDG ternyata memiki bisnis di Bali dan melangga pasal 75 ayat 1 UU nomor 6/2011 tentang keimigrasian.

Fakta ini ditemukan petugas ketika petugas melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asingd di desa Bunutan Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali. Diketahui, wagra Belanda ini mempunyai bisnis digital berupa jasa pembuatan website selama tinggal di Bali.

Untuk bisnis pembuatan website ini, DMDG memasang tarif tertentu untuk jasanya. Ia juga telah berhasil mengerjakan beberapa website selama di Pulau Dewata.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 SD MI Halaman 134 135, Evaluasi Subtema 3 Pembelajaran 6

Setelah diketahui DMDG melanggar regulasi mengenai keimigrasian, pihak imigrasi segera melakukan penindakan dengan pendeportasian yang bersangkutan.

Rencananya, pendeportasian dilakukan di Singaraja melalui Bandara Internasnal Sokarno hatta dengan penerbangan Watar Airwaiys.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x