RINGTIMES BALI – Para petani garam lokal Bali khususnya di daerah Kusamba Klungkung sampaikan terimakasih kepada pemerintah provinsi.
Dilansir dari Instagram @gianyarinfo_ ,ucapan terimakasih ini disampaikan kepada Gubernur Bali I Wayan Koster yang telah menempati janjinya untuk membantu para petani garam lokal.
Kini para petani garam sudah mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba Bali yang telah diterbitkan oleh Gubernur Koster.
Baca Juga: Download Lagu Ghost Doctor OST Part 2 ‘All I Have Is My Heart’ dan Lirik Terjemahan
Berkat adanya Indikasi Geografis (IG) kini garam tradisional lokal Bali resmi mendapatkan ijin edar dari BPOM dan hasil produksinya dapat dipasarkan ke pasar tradisional, modern, hingga hotel dan restaurant.
Karena sebelumnya garam tradisional lokal Bali di Kusamba Klungkung susah dan ditolak di pasaran, namun kini sudah mendapatkan pengakuan dari pemerintah dengan diterbitkannya IG.
Semangat dari Gubernur Koster terus memberikan dukungan terhadap para petani garam melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.
Tidak hanya itu saja, Pemprov juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
Dan konsep Ekonomi Kerthi Bali, salah satunya sektor Kelautan/ Perikanan dan Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi.