Polresta Denpasar Ungkap Hasil Penyelidikan Kematian WNA Inggris dengan Luka Sayat di Leher dan Ulu Hati

- 20 Januari 2022, 15:36 WIB
Kasus kematian WNA Inggris di Bali diungkap Polresta Denpasar.
Kasus kematian WNA Inggris di Bali diungkap Polresta Denpasar. /Dok. Humas Polresta Denpasar/

RINGTIMES BALI – Polresta Denpasar memberi keterangan lanjutan terkait temuan WNA Inggris yang meninggal dunia dengan bekas luka tajam ditubuhnya pekan lalu. 

Korban bernama Harper Matthew seorang WNA Inggris yang ditemukan Polresta Denpasar dalam posisi meninggal dunia di Perum Samatha Citra, Kuta Selatan. 

WNA Inggris tersebut ditemukan Polresta Denpasar dalam posisi terlentang dengan kedua tangan disamping kepala dan terdapat luka sayatan di leher, luka tusuk di ulu hati dan perut bagian bawah. 

Baca Juga: Persija Jakarta Resmi Pecat Angelo Alessio, Coach Sudirman Langsung Ambil Alih

Setelah diselidiki lebih lanjut, Polresta Denpasar menemukan dugaan berdasarkan analisa dan pemeriksaan forensik. 

Kepala Polresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan., S.IK.,MH menjelaskan kepada media bahwa ditemukan luka terbuka pada bagian leher sepanjang 7 cm, luka terbuka di bagian ulu hati 3 cm, luka terbuka di perut kiri bawah dan kanan bawah 3 cm dengan kedalaman 2 cm.  

"Terdapat luka di leher kiri bekas sayatan, luka tusuk dada tembus ulu hati, luka tusuk bagian perut bawah kanan dan kiri. Dilihat dari pola dan gambaran luka, semuanya terjangkau oleh tangan korban," kata Kepala Polresta Denpasar. 

Baca Juga: Manfaat Puasa Weton Menurut Keyakinan Jawa Kuno yang Jarang Diketahui

Menyangkut luka memar pada tubuh WNA Inggris tersebut ternyata karena sebelum meninggal dunia korban mengalami kecelakaan lalu lintas di daerah Suwung Kauh, Denpasar Selatan pada hari Senin 10 Januari 2022, 3 hari sebelum kasus ini terjadi. 

Berdasarkan temuan tersebut, Polresta Denpasar menyatakan bahwa kasus WNA Inggris tersebut bukan kasus pembunuhan. 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x