2 Personil Polisi Dihukum Push Up Sidak Propam Polresta Denpasar Dalam Operasi Gaktibplin

- 19 Januari 2022, 11:35 WIB
Propam Polresta Denpasar gelar Operasi Gaktibplin, 2 anggota yang melanggar diberi sanksi push up
Propam Polresta Denpasar gelar Operasi Gaktibplin, 2 anggota yang melanggar diberi sanksi push up /Humas Polresta Denpasar

RINGTIMES BALI – Unit Propam Polresta Denpasar gelar Operasi Gaktibplin (Penegakan Ketertiban dan Disiplin) dan menemukan 2 personil polisi melakukan pelanggaran. 

Operasi Gaktibplin kembali dilakukan Propam Polresta Denpasar pada Rabu, 19 Januari 2022 dan 2 personil polisi mendapat hukuman karena melanggar kedisiplinan. 

Giat Operasi Gaktibplin di lapangan apel Polresta Denpasar ditujukan untuk Satuan Samapta dan Bhabinkamtibmas dan ditemukan pelanggar 2 personil polisi diantaranya. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 75 Subtema 2, Perpindahan Kalor Secara Konduksi

Operasi Gaktibplin diadakan Propam Polresta Denpasar untuk menyeimbangkan penerapan hadiah dan hukuman untuk mendisiplinkan anggota di lingkungan lembaga. 

Sasaran sidak kali ini diantaranya adalah pakaian dinas seragam Polri dan kelengkapannya, surat data diri sesuai Perkap No. 2 Tahun 2016 pasal 28 A. 

Ini meliputi KTP, NPWP, SIM serta kelengkapan kendaraan bermotor. 

Baca Juga: Download Lagu Always Remember Us This Way - Lady Gaga MP4 MP3, Kualitas Terbaik Sekali Klik

Kemudian ketentuan Perkap No. 2 Tahun 2016 pasal 8 F sikap tampang dan penampilan yang tidak sesuai meliputi kebersihan dan kerapian pakaian. 

Dilarang menggunakan celana cangcuters atau pensil, rambut dicukur rapi, dilarang model mohawk atau skin, tidak berjenggot dan berjambang, sepatu harus disemir serta untuk Polwan tidak menggunakan make up yg berlebihan. 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x