Penjual Monyet di Pasar Satria Dilayangkan Surat Oleh Pemkot Denpasar Usai Kedapatan Jual Hewan Penular Rabies

- 11 Januari 2022, 17:50 WIB
Penjual monyet di Pasar Satria ditindak Pemkot Denpasar
Penjual monyet di Pasar Satria ditindak Pemkot Denpasar /Humas Pemkot Denpasar/

Berdasarkan hasil pantauan akhirnya ditemukan terdapat penjual monyet ekor panjang atau satwa liar di Pasar Satria. 

Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Segera Tayang di Bioskop, Siap Bikin Merinding Simak Fakta Menariknya

“Kami imbau kepada penjual agar senantiasa memperhatikan dan menerapkan aturan yang berlaku, sehingga saat berjualan tidak lagi tersandung masalah hukum, kami juga mengimbau kepada penjual satwa yang berstatus hewan penular rabies seperti anjing, kucing dan kera, agar senantiasa memperhatikan kesehatan hewan yang diperjual belikan,” sambungnya. 

Siang ini beredar sebuah video yang viral memperlihatkan Pemkot Denpasar sedang melakukan sidak terhadap seorang pedang monyet ekpr panjang di Pasar Satria. 

Banyak yang mempertanyakan mengenai sidak ini, mengingat penjual satwa liar serupa memang sudah ada sejak lama di Pasar Satria, Desa Dangin Puri Kaja. 

Baca Juga: Shin Tae Yong Ungkap 'Manusia Itu Harus Punya Impian dan Masa Depan' dalam Podcast Deddy Corbuzier

Sementara itu pemilik kios, Agus Ali mengatakan siap untuk tidak lagi menjual satwa kera atau monyet ekor panjang pasca ditertibkan. 

“Kita tidak akan menjual lagi, karena diberikan waktu 1 kali 24 jam, jadi kita tidak menjual lagi, kami jual yang boleh saja,” katanya. 

Selain penjual monyet ekor panjang di Pasar Satria, Pemkot Denpasar dengan tegas akan memberi sanksi terhadap peredaran satwa liar berstatus hewan penular rabies sesuai Perda yang berlaku.*** 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah