Bangunan yang sudah menjadi milik korban akhirnya sempat dipergunakan selama 6 bulan oleh keluarga pemeran Ikatan Cinta ini.
Baca Juga: Link Streaming Sinopsis Snowdrop Episode 9 part 6, Para Sandera Bersiap Kabur
Pada tahun 2018 Ivanka Suwandi mendapati bahwa properti miliknya justru ditempati oleh orang lain.
Setelah diselidiki secara pribadi ditemukan bahwa memang benar bangunan tersebut ditempati orang lain, lalu dilaporkanlah kejadian tersebut kepada kepala lingkungan setempat.
Dari kronologi tersebut, artis senior ini melaporkan kepada Polda Bali dan kini diberikan informasi mengenai perkembangan kasus penipuan properti yang dialaminya.
Baca Juga: Anya Geraldine Takut Bertemu Heter Lydia Danira, Nyamar saat Makan di Restoran Pizza
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ke tahap sidik, sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli,” ucap Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, S.H di ruang Pers Ghosal Polda Bali
Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, S.H bersama Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP I Made Rustawan, S.H., M.H., atas seijin Direktur Reskrimum Polda Bali menyampaikan perkembangan kasus yang dialami oleh publik figur Ivanka Suwandi.
AKBP I Made Witaya, S.H juga menambahkan berdasarkan hasil penyidikan, diduga kuat bahwa bangunan tersebut telah diperjual-belikan dan sementara pihaknya masih menyelidiki kaitanya dengan proses peralihan dari bangunan tersebut.
Baca Juga: Trailer Layangan Putus Episode 9 Raya Mengirim Surat untuk Aris, Kinan Ingin Permintaan Maaf