Polri Larang Pesta Kembang Api pada Perayaan Malam Tahun Baru 2022

- 24 Desember 2021, 07:31 WIB
Ilustras, Polri larang Pesta Kembang Api pada Perayaan Malam Tahun Baru 2022.
Ilustras, Polri larang Pesta Kembang Api pada Perayaan Malam Tahun Baru 2022. /Pexels/Vitalko

Polda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra ikut menegaskan kembali, bahwa Pesta Kembang Api dilarang untuk diadakan saat Malam Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Polda Bali Tangkap Bule Pembuat Video Porno di Canggu

Hal ini dikarenakan situasi pandemi yang belum juga tuntas ditanggulangi. Bahkan ada jenis varian virus terbaru yang membuat segala keputusan baru bermunculan. 

Semua keputusan ini merujuk pada Permendagri Nomor 66 dan SE Gubernur Nomor 20 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Berlanjut dari pernyataan tersebut, Kapolda Bali juga menambahkan bahwa hal ini dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif jelang perayaan Natal dan Tahun Baru di Bali. 

Baca Juga: Terlibat Pembuatan e-KTP Palsu, Ditpolairud Polda Bali Menangkap Tersangka B dan IWS

Bahkan akan ada penerjunan personel kepolisian sebanyak 1.459 yang akan disebar di sejumlah titik pos pengamanan. Ini juga berlaku di setiap pintu masuk Bali, dengan sandi Operasi Lilin 2021. 

Kapolda juga menjelaskan jika pasukan tersebut akan disebar di Gilimanuk, Ngurah Rai, dan Padang Bai, yang memang harus diadakan penjagaan di tempat tersebut mengingat tiga titik tersebut adalah pintu masuk Bali. 

Dengan segala persiapan yang sudah diatur dan ditegaskan di satu minggu sebelum Natal dan Malam Tahun Baru tiba.

Baca Juga: Polda Bali Tangkap 7 Tersangka Kejahatan Jaringan Skimming

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah