Polri Larang Pesta Kembang Api pada Perayaan Malam Tahun Baru 2022

- 24 Desember 2021, 07:31 WIB
Ilustras, Polri larang Pesta Kembang Api pada Perayaan Malam Tahun Baru 2022.
Ilustras, Polri larang Pesta Kembang Api pada Perayaan Malam Tahun Baru 2022. /Pexels/Vitalko

RINGTIMES BALI – Polri melarang tegas pesta kembang api pada perayaan Malam Tahun Baru 2022. 

Hal ini ditegaskan setelah adanya keputusan tetap tentang aturan yang Melarang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2022 yang ditetapkan oleh Kapolri Jendral Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. 

Dikutip dari Antara, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, alasan di balik peraturan ini dipertegas kembali.

Baca Juga: Keunggulan Pelayanan SKCK Polda Bali, Bisa Online, On the Spot, Drive Thrue

“Pesta kembang api, pada Tahun ini dilarang. Sebelum pandemi Covid-19, ada perayaan malam tahun baru oleh pemda yang ditandai dengan pesta kembang api di ancol, tapi tahun ini tidak ada karena melanggar protokol kesehatan,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Sejurus dengan hal tersebut, maka seluruh Polda di Indonesia juga ikut mempertegaskan larangan ini kepada seluruh masyarakatnya. Polda Bali salah satunya. 

Seperti yang dikutip dari salah satu postingan akun instagram resmi milik polda bali @poldabali bahwa mereka mempertegas kembali kata-kata Kapolri.

Baca Juga: Waspada Aksi Terorisme, Polda Bali Terapkan Patroli di Tempat Ibadah dan Markas Komando Kepolisian

“Kita antisipasi karena saat ini angka laju Covid-19 sudah bisa kita kendalikan dengan positivity ratenya di bawah 1. Pengalaman tahun lalu pasca Nataru terjadi peningkatan dua kali lipat," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Dan ini tentunya harus kita jaga, agar aktivitas mobilitas masyarakat tetap bisa berjalan. Namun di sisi lain prokesnya harus kita pastikan dilaksanakan dengan baik,” lanjut Kapolri.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x