Pasca Tragedi Monang Maning, Polda Bali Tegas Stop Finance Gunakan Jasa Debt Collector

- 27 Juli 2021, 17:59 WIB
Dalam tragedi Monang Maning, Polda Bali tegas meminta pihak finance  untuk tidak menggunakan jasa debt collector.
Dalam tragedi Monang Maning, Polda Bali tegas meminta pihak finance untuk tidak menggunakan jasa debt collector. /Pixabay/Kurious/

RINGTIMES BALI - Polda Bali mengimbau lembaga keuangan (finance) tidak menggunakan jasa debt collector, hal ini imbas dari tragedi pembunuhan di Monang-Maning, Denpasar pada Jumat 23 Juli 2021 lalu.

Dimana kejadian pembunuhan itu dilatarbelakangi permasalahan sepeda motor kredit macet yang menyebabkan seorang ormas dari Laskar Bali tewas oleh oknum debt collector Mata Elang.

Semuanya katanya, sudah tertuang secara jelas dalam aturan bagaimana pihak kreditur menarik jaminan fidusia.

Baca Juga: Polda Bali Tangkap Bule Pembuat Video Porno di Canggu

"Jadi apabila pihak debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya maka bisa untuk meminta bantuan kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan guna menguasai fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia," ungkap Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya, Selasa 27 Juli 2021.

Karena itu dalam pertemuan bersama OJK dan sejumlaf finance, pihaknya meminta mereka untuk tidak menggunakan jasa debt collector.

Dalam pertemuan itu juga menghasilkan kesepakatan untuk mentaati dan mematuhi aturan yang telah ada, sesuai UU Fidusia No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Baca Juga: Pembacokan Ormas di Denpasar Barat, Kelian Sebut Lokasi Debt Collector Rusuh dan Ilegal

Dalam pertemuan antara tiga lembaga terkait itu diperoleh hasil bahwa pihak finance sepakat dengan OJK dalam pelaksanaan tugasnya mengacu pada Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Halaman:

Editor: Rani Purbaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x