RINGTIMES BALI - Ditpolairud Polda Bali menangkap B dan IWS, tersangka pembuat kartu tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) palsu menyusul maraknya peredaran dokumen kependudukan palsu tersebut ditengah masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, Ditpolairid Polda Bali mendapatkan informasi bahwa tersangka B dan IWS telah satu tahun lebih menerima pemesanan pembuatan e-KTP palsu dengan tarif Rp.170.000 per lembar dan KK dengan tarif Rp.160.000 perlembar.
Ditpolairud Polda Bali mencatat ada 100 lembar e-KTP palsu yang terbitan B yang tayang di masyarakat.
"Saudara mengaku sudah satu tahun lebih menerima pemesanan e-KTP tersebut dengan keuntungan Rp. 30.000 per lembar untuk KTP serta Rp. 40.000 per lembar untuk KK dan sudah menilai kurang lebih 100 lembar e-KTP dan KK palsu ditengah masyarakat hasil cetakan atau terbitan dari IwS, "Kata Kasi Sidik Kompol I Made Mundra.
Barang bukti yang disita polisi dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP dan beberapa e-KTP dan KK palsu yang siap dikirim kepada pemesan.
Baca Juga: Elsa Pasrah atau Bunuh Riky, Angga dapat Petunjuk di Sinetron Ikatan Cinta 9 April 2021
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 96 A UU RI No.24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya masyarakat pengguna jasa kepelabuhan di Pelabuhan Benoa yang mengeluhkan banyak oknum yang dilamar dan pekerjaan sebagai ABK menggunakan e-KTP palsu.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Wanita di Korea Selatan yang Bikin Kaget, Nomor 1 Sudah Biasa
"Kami terus berupaya menciptakan situasi aman dimasyarakat dalam situasi pendemi ini, salah satunya dengan mengungkap kelompok yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi yaitu dengan membuat e-KTP palsu," kata Direktur Polairud KBP. Toni Ariadi Effendi yang dilansir dari akun instagram @ditpolairud.poldabali pada 9 April 2021