Cara Hemat Waktu Pembuatan SKCK di Polda Bali, Simak Syarat dan Alur Lengkap

- 11 Desember 2021, 08:23 WIB
Cara menerbitkan SKCK di Polda Bali
Cara menerbitkan SKCK di Polda Bali /tangkap layar SKCK Polri/Polri

RINGTIMES BALI – Berikut persyaratan dan alur dalam pembuatan SKCK agar tidak keliru ketika sudah sampai di Polda Bali. 

Persyaratan dan alur pembuatan SKCK sejatinya tidak berbeda dari kantor kepolisian di Indonesia lainnya, namun untuk memudahkan Anda khususnya yang ingin memproses di Polda Bali ada beberapa tahapan selama pembuatan. 

Yang perlu diingat terkait persyaratan dan alur pembuatan SKCK baik di Polda Bali maupun sektor kepolisian lainnya adalah beberapa hal berikut. 

Baca Juga: Keunggulan Pelayanan SKCK Polda Bali, Bisa Online, On the Spot, Drive Thrue

Dilansir  dari situs Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon untuk menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan orang tersebut dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Langkah pertama dalam pembuatan SKCK adalah melalui sistem online dengan menuju situs ini.

Di tahapan pertama ini Anda akan diminta menginput beberapa data diri seperti keperluan pengajuan, nama dan alamat lengkap, data ciri tubuh (warna kulit, berat badan, tinggi badan) serta berkas penting seperti KTP, Kartu Keluarga dan rekam sidik jari apabila ada. 

Pada laman SKCK, Anda akan cukup terbantu karena beberapa arahan telah tercantum, di laman ini juga akan ada pilihan terkait sistem pembayaran. 

Baca Juga: Cek Fakta, Urus SIM dan SKCK Harus Ada Sertifikat Vaksin

Perlu diketahui bahwa penerbitan SKCK terkena biaya RP30.000 yang dapat dibayar tunai maupun transfer saat daftar online. 

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah