Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Murah, Gubernur I Wayan Koster Tuai Pujian

- 28 November 2021, 15:10 WIB
Berkat peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2021, membuat warga menjadi lebih mudah untuk pajak kendaraan bermotor
Berkat peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2021, membuat warga menjadi lebih mudah untuk pajak kendaraan bermotor /

RINGTIMES BALI -  Gubernur Bali Wayan Koster tuai pujian ketika mengunjungi kantor UPTD pada 27 November 2021.

Berkat peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2021, membuat warga menjadi lebih mudah untuk pajak kendaraan bermotor.

Musim pandemi pajak kendaraan bermotor lebih mudah dan murah, masyarakat beri pujian Gubernur Wayan Koster.

Baca Juga: Gubernur Bali Wayan Koster Minta Petugas Tes Covid-19 Ditambah

Dilansir dari Instagram @pemprov_bali mengenai kunjungan Gubernur I Wayan Koster ke kantor UPTD pada 27 November 2021.

Pasalnya warga turut berterima kasih kepada Gubernur Koster yang sedang berkunjung dan meninjau pelayanan UPTD secara langsung.

Warga sangat senang sekali dengan adanya peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2021 mengenai Pembebasan Administrasi Berupa Denda dan Bunga Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Viral Suara Rekaman Putri Suastini Koster Tegur Istri Bupati Giri Prasta hingga Ancam Laporkan ke Megawati

Peraturan ini telah meringankan beban perekonomian warga apalagi di musim pandemi yang telah melanda ini.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor setelah adanya diskon pajak, pemutihan dan pembebasan biaya BBNKB II ketika masa pandemi ini.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x