PPDN Wajib Tunjukkan SWAB PCR Negatif saat Berkunjung ke Bali di Masa PPKM

- 11 Agustus 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi PPDN yang akan berkunjung ke Bali di masa PPKM diminta menunjukkan PCR negatif.
Ilustrasi PPDN yang akan berkunjung ke Bali di masa PPKM diminta menunjukkan PCR negatif. / Antara Foto/Fikri Yusuf/wsj

RINGTIMES BALI - Sejumlah syarat terkait perpanjangan PPKM level 4,3 dan 2 salah satu indikatornya adalah soal perjalanan para pelaku dalam negeri (PPDN) maupun PPPLN dimana syaratnya masih sama seperti sebelumnya.

Tidak mau sia-sia kecolongan ada yang membawa virus baru, Provinsi Bali tetap memberlakukan syarat khusus bagi para pelaku PPDN dan luar negeri agar mereka pun aman dan selamat sampai di tujuan.

Selain harus menunjukan bahwa PPDN dan luar negeri ini bebas Covid-19, maka ia harus membawa surat bukti SWAB PCR negatif tes SWAB PCR meskipun telah mendapatkan vaksinasi kedua, ujar Gubernur Bali I Wayan Koster dalam keterangannya kemarin.

Baca Juga: Luhut Sebut Penanganan Covid-19 Selama PPKM Jawa Bali Menggembirakan, Turun 59 Persen

Sebelumnya dalam peraturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Gubernur Koster secara tegas mewajibkan PPDN ke Bali agar mengantongi hasil negatif tes SWAB PCR meskipun telah mendapatkan vaksinasi kedua.

"Dalam Inmendagri nomor 30 tahun 2021, PPDN bisa menggunakan hasil negatif SWAB Antigen (H-1) bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua," imbuh Koster.

Sebelumnya diberitakan, terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 di Bali selama PPKM Harian Masih Tinggi, Satgas Sebut Trendnya Membaik

Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan SE nomor 14 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Corona Virus Disease 2019 untuk memperpanjang PPKM level 4 di Bali sesuai dengan diatur dalam SE Nomor 12 tahun 2021 sebelumnya.

Baik dalam Inmendagri maupun SE Gubernur mengatur tentang penerapan kegiatan selama PPKM berlangsung, yang mirip dengan Instruksi maupun SE sebelumnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x