RINGTIMES BALI - Selama PPKM darurat, masyarakat yang akan bepergian diharuskan menunjukkan surat keterangan sudah menerima vaksin.
Pemberian vaksin gratis kepada seluruh masyarakat memang menjadi salah satu program yang dilakukan pemerintah dalam mengurangi penyebaran Covid-19.
Antrean untuk melakukan vaksin gratis Covid-19 juga mulai banyak di beberapa tempat di Bali setelah munculnya aturan PPKM darurat.
Baca Juga: Selebgram Ratusan Ribu Followers Ditangkap BNNP Akibat Narkoba di Kuta
Selain menjadi syarat dalam melakukan perjalanan selama PPKM darurat, Gubernur Bali melalui arahannya menyebut sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak mau divaksin.
Kepada masing-masing banjar di Bali telah diberikan surat pemberitahuan mengenai vaksin Covid-19.
Gubernur Bali memberikan pengarahan secara virtual pada Minggu,11 Juli 2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperketat, 16 Pasar di Denpasar Tutup Total
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun tidak mengikuti vaksinasi tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi berupa:
1. Penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial atau jaminan sosial.