Meskipun demikian untuk sektor non essensial yang lainnya seperti pedagang kaki lima bisa terus beroprasi sampai batas waktu yang ditentukan yakni 20.00 WITA.
Kebijakan ini telah dibuat dan diresmikan oleh Gubernur Bali dalam SE No.9R tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional.
Baca Juga: PPKM Darurat, 3 WNA Dideportasi Imigrasi Bali Akibat Langgar Prokes di Badung
Maka dari itu adanya kebijakan PPKM darurat Pemerintah Provinsi Bali terus menghimbau kepada masyarakat Bali untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk memutuskan kasus Covid-19 yang masih merajalela khusunya wilayah Bali dan sekitarnya.***