Pada sektor essensial meliputi asuransi, bank, pegadaian diperbolehkan beroprasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pada sektoe non essensial, perusahan wajib menerapkan aturan WFH pada karyawan, dan sektor Kritikal seperti kesehatan hingga keamanan dapat beroperasi 100 persen.***