PPKM Darurat Edisi Revisi, 3 Perubahan Aturan Jawa-Bali Saat Ini

- 13 Juli 2021, 10:55 WIB
PPKM Jawa-Bali. Pemerintah adakan PPKM edisi revisi pada tiga poin saat ini.
PPKM Jawa-Bali. Pemerintah adakan PPKM edisi revisi pada tiga poin saat ini. /Pixabay/febriamar/

Pada sektor essensial meliputi asuransi, bank, pegadaian diperbolehkan beroprasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pada sektoe non essensial, perusahan wajib menerapkan aturan WFH pada karyawan, dan sektor Kritikal seperti kesehatan hingga keamanan dapat beroperasi 100 persen.***

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah