PPKM Darurat Edisi Revisi, 3 Perubahan Aturan Jawa-Bali Saat Ini

- 13 Juli 2021, 10:55 WIB
PPKM Jawa-Bali. Pemerintah adakan PPKM edisi revisi pada tiga poin saat ini.
PPKM Jawa-Bali. Pemerintah adakan PPKM edisi revisi pada tiga poin saat ini. /Pixabay/febriamar/

RINGTIMES BALI – Setelah memperlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli lalu, kini Pemerintah kembali melakukan revisi aturan PPKM darurat hingga 20 Juli mendatang.

Guna memutus mata rantai Covid-19, pemerintah terus memberikan kebijakan, aturan, dan himbauan agar adanya PPKM Jawa-Bali bisa mengurangi kasus tersebut.

Maka sebelumnya aturan PPKM darurat yang telah ditetapkan ialah menutup segala sektor esensial bahkan para Perusahaan membagi tugas WFH untuk karyawannya.

Baca Juga: PPKM Darurat, Info 11 Titik Penyekatan Kota Denpasar

Menyusul aturan PPKM darurat yang telah ditetapkan sejak 3 Juli 2021 lalu, kini Pemerintah kembali merevisi aturan dengan mengubah tiga aturan yang semula ditutup kini dibuka dan dibatasi.

Dikutip dari Divisi Humas Polri pada 13 Juli 2021, berikut sederet revisi aturan PPKM darurat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.

1. Revisi terkait tempat ibadah

Sebelumnya mulai tanggal 3 Juli 2021 Pemerintah telah menetapkan dan meutuskan bahwa segala temoat Ibadah ditutup sementara waktu sesuai dengan keputusan Inmendagri No.19 tahun 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat, 3 WNA Dideportasi Imigrasi Bali Akibat Langgar Prokes di Badung

Sejalan dengan aturan PPKM edisi revisi kini PPKM darurat mengalami perubahan. Dimana tempat Ibadah seperti Gereja, Masjid, Pura, Wihara dibuka.

Meskipun Pemerintah telah kembali membukanya, masyarakat yang berkunjung ke tempat ibadah tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

2. Revisi  terkait resepsi pernikahan

Revisi aturan PPKM darurat selanjutnya ialah mengenai aturan resepsi pernikahan.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pintu Masuk Bali Disekat Berlapis

PPKM edisi revisi saat ini Pemerintah telah membuka resepsi pernikahan dengan beberapa persyaratan.

Untuk yang melangsungkan pernikahan, tamu undangan dimaksimalkan hadir 30 orang dengan menerapkan prokes yang ketat.

Selain itu pada resepsi pernikahan, makanan prasmanan yang disediakan untuk dibawa pulang dan ditempatkan dalam wadah yang tertutup.

Baca Juga: Pemuda Tabanan Bagi-bagi Sembako Gratis, Bantu Warga Hadapi PPKM Darurat

3. Revisi terkait sektor perkantoran

Tekahir PPKM darurat yang paling banyak dibahas yakni sektor esensial perkantoran yang sempat ditetapkan Inmendagri No.18 tahun 2021.

Pada sektor essensial meliputi asuransi, bank, pegadaian diperbolehkan beroprasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pada sektoe non essensial, perusahan wajib menerapkan aturan WFH pada karyawan, dan sektor Kritikal seperti kesehatan hingga keamanan dapat beroperasi 100 persen.***

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah