Meskipun Pemerintah telah kembali membukanya, masyarakat yang berkunjung ke tempat ibadah tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
2. Revisi terkait resepsi pernikahan
Revisi aturan PPKM darurat selanjutnya ialah mengenai aturan resepsi pernikahan.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pintu Masuk Bali Disekat Berlapis
PPKM edisi revisi saat ini Pemerintah telah membuka resepsi pernikahan dengan beberapa persyaratan.
Untuk yang melangsungkan pernikahan, tamu undangan dimaksimalkan hadir 30 orang dengan menerapkan prokes yang ketat.
Selain itu pada resepsi pernikahan, makanan prasmanan yang disediakan untuk dibawa pulang dan ditempatkan dalam wadah yang tertutup.
Baca Juga: Pemuda Tabanan Bagi-bagi Sembako Gratis, Bantu Warga Hadapi PPKM Darurat
3. Revisi terkait sektor perkantoran
Tekahir PPKM darurat yang paling banyak dibahas yakni sektor esensial perkantoran yang sempat ditetapkan Inmendagri No.18 tahun 2021.