Dan berikut identitas yang dibutuhkan untuk bisa melanjutkan perjalanan sesuai aturan:
- Identitas KTP
- Kartu Vaksin
- Surat keterangan kepentingannya (surat tugas)
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan Ketat, Wisata hingga Rumah Ibadah Tutup Sementara
"Bagi masyarakat yang hari ini masih berada di Denpasar dan akan kembali ke daerah asal akan dilaksanakan pengecekan secara ketat seperti (KTP, kartu vaksin dan Surat Keterangan dan alasan bepergian)," ucap Kapolres Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis 8 Juli 2021.
Selain sejumlah posko di seluruh Bali, Kepolisian juga melakukan Operasi Satgasopsda di wilayah Badung dan Denpasar yaitu:
- Kuta Selatan,
- Kuta
- Kuta Utara
Semoga bermanfaat.***