f. Hasil scan surat keterangan Akreditasi/Cetakan tangkapan layar (screen capture) Akreditasi Program Studi atau Akreditasi Perguruan tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Atau yang memuat status akreditasi yang berasal dari portal https://banpt.or.id (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya) pada saat kelulusan.
2. Surat Pernyataan bermaterai Rp10 ribu.
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka Besok, Login sscasn.bkn.go.id, Simak Formasi Terbanyak
2. Kebutuhan Khusus
Pelamar Kebutuhan Disabilitas, dengan melampirkan:
a. Dokumen ljazah hasil scan asli dan berwarna (tidak hitam putih) sesuai dengan jabatan yang dilamar.
b. Dokumen Transkrip nilai hasil scan, asli dan berwarna (tidak hitam putih) dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
c. SK penyeteraan ijazah asli dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi lulusan PT luar negeri.
Baca Juga: Cara Perbaiki Data Guru Honorer Tidak Terdaftar di Dapodik, Seleksi PPPK 2021
d. Pas Foto berwarna terbaru, menggunakan kemeja putih berlatar belakang merah dengan daun telinga yang terlihat kecuali untuk yang berjilbab, dan bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab pendek berwarna hitam dan dimasukan kedalam kerah baju.
e. Hasil scan surat keterangan Akreditasi/Cetakan tangkapan layar (screen capture) Akreditasi Program Studi atau Akreditasi Perguruan tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)