Baca Juga: Cara Daftar CPNS dan PPPK 2021, Persiapkan Dokumennya, 100 Persen Berhasil
Berikut Syarat umum yang wajib dipenuhi para pelamar CPNS klik di Sini
Dokumen yang harus disiapkan pelamar CPNS:
1. Umum
1. Surat lamaran yang telah ditandatangani sendiri dan bermeterai Rp10 ribu ditujukan kepada Walikota Denpasar Cq. Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021, dengan melampirkan :
a. Dokumen ljazah hasil scan asli dan berwarna (tidak hitam putih) sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Guru Honorer Tidak Ada Formasi PPPK 2021, Simak Solusinya
b. Dokumen Transkrip nilai hasil scan, asli dan berwarna (tidak hitam putih) dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
c. Pas Foto berwarna terbaru, menggunakan kemeja putih berlatar belakang merah dengan daun telinga yang terlihat kecuali untuk yang berjilbab, dan bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab pendek berwarna hitam dan dimasukan kedalam kerah baju.
d. Untuk Formasi dengan kualifikasi pendidikan SMK, memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 8,00.
Baca Juga: Cara Daftar CPNS dan PPPK 2021, Persiapkan Dokumennya, 100 Persen Berhasil
e. Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.