Polri Bentuk 7 Satgas Lanjutan Penanganan Covid-19 Selama PPKM Darurat Jawa Bali

- 3 Juli 2021, 18:04 WIB
Polri bentuk 7 satgas untuk medukung PPKM Jawa Bali
Polri bentuk 7 satgas untuk medukung PPKM Jawa Bali /tangkapan layar Instagram @poldabali

RINGTIMES BALI - PPKM darurat mulai diberlakukan sejak 3 hingga 20 Juli 2021 dan didukung banyak pihak.

Beberapa aturan mulai ditetapkan terkait pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali selama 2 minggu ke depan.

Pelaksanaan PPKM darurat Jawa Bali diharapkan bisa menurunkan jumlah kasus positif Covid-19.

Baca Juga: 11 Jadwal Kereta Api Stasiun Gambir dan Pasar Senen Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Polri menjadi salah satu pendukung pelaksanaan PPKM darurat siap melakukan peningkatan pengetatan mobilitas kegiatan masyarakat.

Polri melakukan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat di objek-objek yang ditetapkan dalam kriteria non esensial , esensial dan kritikal.

Untuk mendukung PPKM, Kapolri telah mengirimkan telegram untuk pembentukan Satgas Nusa dalam operasi Aman Nusa II sebagai lanjutan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Bupati Jembrana Pertegas Masyarakat Bali untuk Mengerti PPKM Darurat

Polri membentuk 7 satgas dalam pelaksanaan PPKM darurat Jawa Bali yang mulai bekerja mulai tanggal 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB. 

Dikutip dari postingan Instagram @poldabali, berikut 7 satgas yang dibentuk Polri untuk mendukung PPKM Jawa Bali, yakni:

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x