Langgar Peraturan Keimigrasian, WNA Asal Amerika dan Italia Dideportasi Imigrasi Denpasar

5 April 2023, 11:58 WIB
WNA asal Amerika Serikat berinisial RK (kanan) dan WNA asal Italia AVC (kiri) dideportasi Imigrasi Denpasar karena melanggar peraturan keimigrasian. /Ringtimes Bali/Laurensius Adrian Putra Segu/Dok. Imigrasi Denpasar

RINGTIMES BALI - Langkah tegas kembali dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menegakkan peraturan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang kerap melanggar di Indonesia.

Terbaru, pada Selasa 4 April 2023, Imigrasi Denpasar mendepak pulang WNA asal Amerika Serikat berinisial RK (46), karena kedapatan melewati batas waktu izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari.

Sedangkan seorang lagi WNA asal Italia berinisial AVC (38) dideportasi petugas, sebab dirinya yang merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor, terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya tersebut dengan berkegiatan yang tidak semestinya.

Baca Juga: Gugah Anak Gemar Makan Ikan, Ratusan Murid SD se-Kelurahan di Gianyar Ikuti Lomba Tangkap Lele

Uniknya lagi AVC yang telah diamankan petugas sejak 12 Maret 2023 lalu, videonya sempat viral di sosial media karena menawarkan workshop dan mengajar tarian Bali serta meditasi/spiritual yang berkaitan dengan budaya Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menegaskan, bahwa kedua bule tersebut dianggap melanggar pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang diberikan sanksi administratif berupa tindakan deportasi serta masuk dalam daftar penangkalan.

"Selasa dini hari, tepat pukul 01.00 Wita, RK asal Amerika dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Phillipine Airlines dengan rute penerbangan Bali-Manila-New York," ungkap Tedy melalui keterangan tertulis yang diterima Ringtimes Bali, Selasa, 4 April 2023.

Baca Juga: Minuman Buka Puasa Khas Kepaon, Brongko: Takjil Manis dengan Rempah-rempah

Selanjutnya di hari yang sama Imigrasi Denpasar juga mendepak AVC pada pukul 17.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute penerbangan Jakarta-Abu Dhabi-Perancis dengan pengawalan secara ketat oleh petugas.

Lebih lanjut, Tedy menyebutkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan
melakukan pengawasan terhadap para bule yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai pelanggaran yang kerap dilakukan oleh WNA kepada pihak Imigrasi agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Tedy.

Baca Juga: Demi Hasilkan Bibit Berkualitas, Pemkab Gianyar Gelar Lomba Sapi Bali Jantan

Selain itu, menurutnya Imigrasi Denpasar juga akan terus melakukan sosialisasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan juga para WNA itu, dapat paham tentang pentingnya aturan yang telah ditetapkan.***

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler