Mangkir, Jaksa Akan Panggil Rektor Unud dalam Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI

- 4 April 2023, 17:35 WIB
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra/

RINGTIMES BALI - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof INGA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Ia akan dipanggil kembali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk proses pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Setelah sebelumnya sempat mangkir saat pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 3 April 2023 yang lalu, Prof INGA akan kembali dipanggil pada Kamis, 6 April 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana pada Selasa, 4 April 2023 di Kantor Kejati Bali Jalan Tantular Nomor 5 Renon, Denpasar.

Baca Juga: Golkar Sambut Gembira Disahkannya RUU Provinsi Bali Jadi Undang-Undang

Ia menyebut Jaksa akan kembali melakukan pemanggilan ulang kepada Rektor Unud Prof INGA dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Hal itu didorong dengan surat yang telah dikirimkannya surat pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari ini Selasa, 4 April 2023.

"Surat pemanggilan telah dikirim, pemanggilan ulang terhadap tersangka INGA," ucap Eka.

Mengenai kapan akan dipanggilnya yang bersangkutan, Eka mengatakan bahwa dalam surat pemanggilan akan dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada Kamis, 6 April 2023 mendatang.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x