Diserang Spanduk Bernada Sindiran, Imigrasi Bali Pilih Beberkan Capaian Kinerja

2 April 2023, 12:25 WIB
Dua spanduk bernada sindiran tiba-tiba muncul menyerang kinerja Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali. /dok. Istimewa

RINGTIMES BALI - Dua spanduk bernada sindiran tiba-tiba muncul menyerang kinerja Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.

Spanduk diduga dipasang orang tak dikenal pada Sabtu 1 April 2023 di sekitar jalan underpass Ngurah Rai dan Plaza Renon, Denpasar. Spanduk menyentil Imigrasi Bali karena dianggap terkesan melakukan pembiaran terhadap maraknya warga negara asing (WNA) yang kerap membuat ulah di Pulau Dewata.

Adapun sindiran spanduk pertama bertuliskan 'Imigrasi jangan tutup mata, tindak tegas WNA Rusia tanpa izin aktivitas di Bali'. Berikutnya, spanduk kedua berbunyi 'Turut berduka !!! Atas tenggelamnya imigrasi dalam lubang cuan WNA'.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengatakan pihaknya enggan memikirkan spanduk bernada sindiran itu, bahkan dirinya telah meminta Kantor Imigrasi (Kanim) untuk berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar menurunkan spanduk liar tersebut.

Baca Juga: WNA Asal Belarusia Ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Bali Setelah Lakukan Penipuan Asuransi di Negaranya

"Kami tidak akan tanggapi spanduk itu dan tidak tau juga siapa yang pasang. Yang jelas spanduk itu pasti tidak ada izinnya," kata Barron Ichsan kepada Ringtimes Bali, Minggu 2 April 2023.

Lebih lanjut Barron mengungkapkan Imigrasi Bali selama ini telah bekerja secara maksimal, bahkan hanya dalam periode triwulan perdana di 2023, Imigrasi Bali sudah memulangkan sebanyak 68 WNA dari 22 negara dan yang terbanyak berasal dari Rusia dengan jumlah 19 WNA.

"Mereka itu pelanggar peraturan perundang-undangan tentang keimigrasian di Indonesia, dan dengan jumlah deportasi sebanyak itu, masa masih saja dibilang kinerja kami tenggelam," imbuhnya.

Selain itu, Barron mengatakan pihaknya selama ini telah saling bersinergi dengan berbagai stakeholder terkait di Bali untuk terus mengawasi serta menindak para WNA yang kerap berulah.

 Baca Juga: Sempat Ditahan di Polda Bali, WNA Ukraina Pembuat KTP Indonesia Diserahkan ke Kejari Denpasar

Dua spanduk bernada sindiran tiba-tiba muncul menyerang kinerja Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali. dok. Istimewa

Seperti contoh kasus dua bule asal Polandia bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina yang ditangkap oleh petugas keamanan adat (Pecalang) karena kedapatan melanggar aturan dengan berkemah di Pantai Purnama, Gianyar saat berlangsungnya Hari Raya Nyepi.

Lalu mereka berdua diserahkan ke pihak Imigrasi Bali dan langsung dilakukan tindakan pendeportasian ke negara asalnya.

Terbaru, Imigrasi Bali juga telah mendepak dua WNA asal Nigeria, setelah keduanya tidak mampu membayar denda kelebihan masa berlaku visa atau overstay.***

Editor: Mahatmanta

Tags

Terkini

Terpopuler