Luhut Tolak Terminal LNG di Sidakarya, Denpasar, Tiga LSM Bali Tanyakan Reputasi Humas PT DEB

31 Maret 2023, 22:15 WIB
Tiga LSM di Bali mengadakan konferensi pers terkait ditolaknya Terminal LNG di Sidakarya, Denpasar oleh Luhut. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra/

RINGTIMES BALI - Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bali yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal) dan Front Demokrasi Pejuangan Rakyat (Frontier) Bali mengadakan konferensi pers.

Hal itu dilakukan terkait pemberitaan ditolaknya rencana pembangunan Terminal LNG di Sidakarya, Denpasar, oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Konferensi pers yang dilakukan di Sekretariat Walhi Bali di Jalan Dewi Madri IV Nomor 2 Denpasar, pada Jumat, 31 Maret 2023 tersebut menghadirkan perwakilan dari ketiga LSM.

Dihadiri oleh Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata alias Bokis, Anak Agung Gede Surya Sentana yang mewakili Frontier Bali serta I Made Juli Untung Pratama dari Kekal Bali.

Baca Juga: Dandim Gianyar Bagikan Takjil dan Buka Pusa Bersama di Yappenatim Samplangan

Sebagai pembuka, Bokis memberikan tanggapannya mengenai pernyataan dari Humas PT Dewata Energi Bersih (DEB) Ida Bagus Purbanegara di beberapa media terkait alasan penolakan yang dilayangkan oleh Menkomarves.

Yang menjadi pertanyaan dari ketiga LSM tersebut adalah pertama mengenai pernyataan dari Purbanegara yang mempertanyakan Luhut menolak proyek Terminal LNG Sidakarya.

"Luhut itu Menteri Koordinator, jadi kalau kementerian teknis di bawahnya sudah memberikan ijin tetapi kemudian tiba-tiba Menko mengatakan tidak merekomendasikan, ini ada apa?" ucap Purbanegara di salah satu artikel berita.

Kedua mempertanyakan sistem koordinasi antara Luhut sebagai menteri koordinator dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Cafe Blue Star, Sidakarya, Denpasar

Ketiga menurut PT DEB pihaknya telah mendapatkan ijin resmi dari KLHK, sehingga surat dari Luhut tersebut tidak harus membatalkan proyek yang selama ini sedang pihaknya jalankan, dia yakin karena PT DEB sudah mengikuti prosedur.

Bokis mengatakan pernyataan dari Humas PT DEB tersebut adalah alasan yang tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada untuk dikatakan ke publik.

"Apa yang dimaksudkan PT DEB adalah alasan yang mengada-ada menurut kami, gak mungkin seperti itu," ujar Bokis.

Ia menambahkan bahwa isi dari surat yang dilayangkan Menkomarves tersebut sudah jelas mengatakan proyek pembangunan Terminal LNG tersebut tidak layak.

Baca Juga: BNNP Petakan Ada 34 Kawasan Waspada Narkoba di Bali

Sementara itu Agung yang mewakili Frontier Bali mengatakan bahwa penolakan Menko Marves terhadap proyek Terminal LNG adalah bentuk pelaksanaan fungsi dan tugas Menko Marves.

Dalam hal pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan yang memang diamanatkan oleh Perpres 92/2019.

"Jadi bisa kita simpulkan bahwa Humas PT DEB tidak sama sekali paham terhadap peraturan perundang-undangan, sebelum memberikan pernyataan ke media sebaiknya dipelajari dan memahami dengan betul apa yang dikatakan," tegas Agung.

Selain itu, untung dari Kekal Bali mengatakan argumentasi-argumentasi yang di sebutkan oleh Humas PT DEB mencerminkan reputasi dari perusahaan tersebut, dan kemampuan menyampaikan maupun menghimpun informasi dirasa masih kurang.

Baca Juga: Sempat Ditahan di Polda Bali, WNA Ukraina Pembuat KTP Indonesia Diserahkan ke Kejari Denpasar

"Humas PT DEB ini aneh, argumentasi yang disampaikan tidak dipelajari terlebih dahulu apa yang disampaikan, terkesan mengada-ada untuk dikonsumsi publik," pungkasnya.

Untung juga menanggapi pernyataan Humas PT DEB yang mengatakan penolakan tersebut belum tentu dapat dibatalkan, karena proyek sudah diberikan ijin oleh menteri LHK.

"Atas pernyataan dari humas PT DEB tersebut, dalam konferensi pers ini kami juga meminta klarifikasi kepada KLHK RI agar memberikan penjelasan terkait perijinan yang sudah diberikan kepada PT DEB selaku pemrakarsa Terminal LNG Sidakarya," imbuhnya.***

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler