Aniaya Istri yang Sedang Hamil 6 Bulan, Suami Diamankan Polres Badung

10 Maret 2023, 15:45 WIB
Seorang suami tega menganiaya istrinya yang sedang hamil enam bulan di lingkungan wilayah Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. /Ringtimes Bali/Ananda Gusti Nuadi

RINGTIMES BALI - Polres Badung berhasil mengamankan Danenra Saputra (20) di lingkungan wilayah Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 10 Maret 2023.

Pemuda asal Sumenep, Jawa Timur tersebut tega menganiaya istrinya yang sedang hamil enam bulan sampai mengalami lebam pada sekujur tubuhnya.

Penganiayaan terjadi pada Jumat, 10 Maret 2023, pukul 02.00 WITA dini hari yang berlokasi di Warung Dinda, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga: Diduga Palsukan Dokumen untuk Buat KTP, Imigrasi Denpasar Tahan WNA Asal Suriah

Kapolres Badung AKBP Leo Dedi Defretes menyampaikan bahwa saat ini pelaku akan diamankan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Norma Ningsih (23) dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

“Pihak kami sudah amankan pelaku serta barang bukti, awalnya korban menelfon melalui program mesadu dan melaporkan mengenai kekerasan yang dia dapatkan dari sang suami,” jelasnya.

Berdasarkan laporan, korban mengaku jika dirinya dianiaya dengan cara dipukul sebanyak dua kali di bagian punggung dan lengan.

Baca Juga: Tanggapi WNA Berulah, Luhut: Turis Nakal Tidak Kami Perlukan di Bali

Penganiayaan tidak hanya berhenti di situ saja, Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma menjelaskan jika pelaku memukul perut korban yang sedang dalam keadaan hamil.

“Korban mendapatkan pukulan selain itu juga tendangan di bagian perut korban dalam keadaan sedang mengandung enam bulan, sehingga menyebabkan badan lebam dan sakit di seluruh tubuh," katanya.

"Mengenai pelaku kita amankan dan barang bukti kita akan tindak lanjuti dengan Pasal 44 Ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” sambungnya.

Baca Juga: Menko Marves Ingin Tingkatkan Kemampuan Operasi Tiga TPST di Denpasar

Setelah mendapatkan laporan, Polres Badung bersama Polsek Abiasemal melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan awal perkara serta barang bukti KDRT yang dialami korban.

“Ya benar, barang bukti selain tangan ada satu buah jepitan untuk memasak yang pelaku gunakan untuk memukul di punggung korban," jelas Leo Dedi.

"Selain itu, alasan pelaku melakukan kekerasan karena merasa tersinggung kepada sang istri yang sedang cemburu dan baju pelaku di buang oleh korban di depan warung,” sambungnya.

Baca Juga: Bentuk Kreativitas Anak-Anak TK Sasana Kumara Tegallalang Gianyar: Arak Ogoh-Ogoh Mini

Atas perbuatan pelaku, Polres Badung menegaskan bahwa pelaku akan masuk perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler