Pemkab Karangasem Bakal Gelar Vaksinasi Antirabies untuk 13 Ribu Anjing di 17 Desa Prioritas

7 Maret 2023, 20:01 WIB
Ilustrasi. Pemkab Karangasem menggelar vaksinasi antirabies untuk 13 ribu anjing. /Theprint.in/

RINGTIMES BALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem Provinsi Bali akan melaksanakan vaksinasi antirabies terhadap 13 ribu lebih anjing di desa-desa prioritas.

Desa-desa yang dimaksudkan tersebut ialah yang mencakup wilayah dengan kasus positif rabies aktif dan berulang serta desa dengan risiko penularan yang tinggi.

Bupati Karangasem I Gede Dana mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi tersebut akan dilakukan oleh 50 orang petugas.

Puluhan petugas yang terdiri dari dokter hewan akan diturunkan ke 17 desa prioritas di delapan kecamatan.

Baca Juga: 2 WNA Asal Aljazair Nekat Mencuri di Bandara Ngurah Rai Bali, Kerugian Ditaksir Capai Rp131,5 Juta

“Mereka ditugaskan melaksanakan vaksinasi serentak secara door to door (dari pintu ke pintu) untuk 13.684 ekor anjing sesuai dengan skala prioritas zona kasus gigitan dan beberapa lokasi terdampak,” ujar Bupati Karangasem I Gede Dana, dilansir dari Antara, 7 Maret 2023.

Ia juga mengatakan dalam mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi rabies semua wilayah yang masuk dalam cakupan vaksin harus minimal 80 persen dari populasi.

Selain itu, vaksinasi antirabies serentak pada anjing ini merupakan upaya dari pemerintah kabupaten untuk mencegah penularan penyakit rabies.

Baca Juga: Polda Bali Ringkus 367 Pelanggaran Hasil Tilang Manual

“Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi rabies serentak tahun 2023, setiap wilayah banjar atau lingkungan lokasi vaksinasi harus dituntaskan hingga mencapai cakupan vaksinasi minimal 80 persen dari populasi dan dilanjutkan dengan vaksinasi penyisiran hingga mencapai cakupan 100 persen,” ujar Bupati Karangasem I Gede Dana.

Selain melakukan vaksinasi antirabies, Pemerintah Kabupaten Karangasem  juga memberikan pengarahan  terkait penerapan awig-awig atau aturan desa adat mengenai cara pemeliharaan hewan dengan potensi penularan rabies, seperti anjing.

“Adanya pararem, awig-awig, atau peraturan sejenisnya tentu sangat membantu di dalam pengendalian penyakit rabies ini,” ucap Bupati Karangasem.

Baca Juga: Pemkab Karangasem Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

Ia juga meminta para Camat, Lurah, dan Banjar Desa agar berpartisipasi dan mengambil langkah nyata untuk pengendalian penyakit rabies ini. 

“Kepada para camat, perbekel atau lurah, dan bendesa supaya segera melakukan langkah-langkah nyata untuk pengendalian penyakit rabies,” ujarnya.

I Gede Dana menginginkan terciptanya kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi penyakit rabies di Kabupaten Karangasem.

Upaya itu dilakukan untuk mengurangi kasus gigitan hewan penular rabies, pengendalian populasi anjing, dan pengurangan populasi anjing liar.

Baca Juga: Basarnas Bali Hentikan Pencarian Sembilan ABK KM Linggar Petak 89 yang Belum Ditemukan

“Kepada masyarakat Kabupaten Karangasem yang suka memelihara anjing, harus dipelihara dengan baik, jangan dilepas apalagi diliarkan, lakukan vaksinasi pada anjing. Kalau perlu dilakukan kastrasi lakukan lah dalam rangka menekan perkembangan populasi anjing,” ucapnya.*** 

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler