Pihak Imigrasi Denpasar Deportasi Tiga Orang WNA yang Langgar Hukum

4 Maret 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi deportasi. /Pixabay/mohamed hassan/

RINGTIMES BALI- Pihak Imigrasi Denpasar kembali mendeportasi Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Nigeria karena terbukti melanggar hukum.

WNA pertama yang dideportasi asal Malaysia karena terjerat kasus pidana, sedangkan dua WNA lainnya asal Nigeria dideportasi karena overstay atau tinggal melampaui izin yang diberikan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Sabtu, 4 Maret 202 menyampaikan bahwa deportasi yang pihaknya lakukan merupakan wujud nyata penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan imigrasi.

Baca Juga: 13 Korban Jida dan 49 Orang Alami Luka Bakar, Pertamina Biayai Perawatan Korban Kebakaran Plumpang

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Babay Baenullah dikutip dari laman Antaranews pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Jika Ditjen Imigrasi WNA masuk dalam daftar cekal, maka mereka tidak dapat kembali masuk wilayah Indonesia. Adapun ketiga WNA yang dideportasi bernama Gregoryjit Singh asal Malaysia, Prince Valentine Ikora dan Ebuka Martins Agwasi keduanya asal Nigeria.

Gregoryjit Singh sebagai terpidana kasus penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja di Bali. Dia divonis bersalah oleh Pengadilan negeri Denpasar pada 13 Desember 2022, dan dihukum penjara selama empat bulan. Ia kemudian dideportasi setelah masa tahannya di Indonesia berakhir.

Baca Juga: Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Polri Turun Menangani Kejadian ini

Selain itu, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar turut mendeportasi dua WNA asal Nigeria. Prince melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sedangkan Ebuka kedapatan melanggar Pasal 78 ayat (3) UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Babay menyebutkan bahwa Prince dan Ebuka telah dideportasi kembali ke Negara asal mereka dengan pesawat Ethiopian Airways. Pihaknya juga telah mengusulkan dua WNA asal Nigeria dan satu WNA asal Malaysia agar masuk daftar cekal/penangkalan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, mengajak seluruh masyarakat agar aktif dalam memantau dan melaporkan WNA yang dicurigai melanggar aturan. ia juga tak lupa berpesan kepada WNA yang sedang berlibur atau tinggal di Bali agar bisa tertib dan taat aturan.

Baca Juga: Teknologi IoT Telkomsel Dukung Program Tahura Ngurah Rai Bali

“Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma, serta nilai budaya masyarakat Bali. Jika melakukan pelanggaran, tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan tidindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Anggi.***

Cek berita seputar lokal Bali lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

 

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler