Polresta Denpasar Berhasil Amankan 74 Pelaku Kriminal dalam 2 Bulan Terakhir 2023

28 Februari 2023, 16:42 WIB
Polresta Denpasar berhasil mengamankan 74 pelaku kriminal dalam 2 bulan terakhir 2023. /Polresta Denpasar

RINGTIMES BALI - Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas  didampingi Kompol Mikael Hutabarat, Kasi Humas dan Kanit Reskrim jajaran, menyampaikan telah melakukan keseriusan dalam menangani berbagai kasus kejahatan yang ada di Denpasar, Bali.

Dalam dua bulan terakhir ini saja, antara Januari dan Februari 2023, Satuan Reskim Polresta Denpasar beserta Polsek jajaran telah berhasil mengamankan 74 pelaku kejahatan Curat, Curas, Cusa dan Curanmor, dengan 63 kasus yang ditangani.

Dari 63 kasus yang ditangani tersebut pelaku terdiri dari 70 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, dalam dua bulan ini.

Baca Juga: Kasus Laka Lantas WNA di Bali Tahun 2022, Kerugian Capai Rp267,7 Juta

Dikutip dari laman resmi humas.polri.go.id, Selasa, 28 Februarai 2023, Kapolresta Denpasar mengungkapkan kasus tersebut.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kita Polresta Denpasar khususnya Satuan Reskrim dan Polsek jajaran dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Bali," ungkapnya.

Berikut barang barang bukti juga telah diamankannya, berupa 23 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 36 buah handphone, 3 pasang plat palsu, kabel ektension 1 unit, 1 buah meteran merk ACE, 4 buah laptop, linggis 1 buah dan terakhir 2 buah kartu ATM.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, KPU Bali Tetapkan Anggaran Pembiayaan Bersama

"Dari kasus tersebut terdiri dari 23 kasus Curat, 13 kasus Curanmor, 2 kasus Curas dan 25 kasus Cusa atau pencurian biasa, sedangkan untuk tersangka 29 orang tersangka Curat, 17 pelaku Curanmor, 2 pelaku Curas dan 26 pelaku Cusa, " jelas Yugo Pamungkas.

Di samping para pelaku tersebut di atas ada juga empat pelaku yang merupakan residivis di antaranya tiga orang kasus Curat Alfian Umbu Gogi Tani Kapu (23), Siprianus Lingu Bolu (23) dan Dimas Wahyu Ramadhan (21), sedangkan satu orang lagi sebagai pelaku residivis kasus Cusa, Rizal (37).

Semua para pelaku tindak kejahatan tersebut dikenai pasal yang diterapkan terhadap pelaku yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Disnaker ESDM Tinjau TKA di Bali, Tangani Wisatawan Asing yang Kerja Secara Ilegal

Sedangkan Pasal 365 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan yang terkena Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara aing lama 5 tahun.

Komitmen dari Polresta dan Polsek jajaran, tetap akan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat setempat dan juga para wisatawan yang sedang liburan ke Bali, untuk mendapatkan kenyamanan.

"Polresta Denpasar dan Polsek jajaran tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan, kenyamanan Masyarakat dan juga para wisatawan yang datang di Bali," pungkas Kapolresta Denpasar.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler