Lakukan Tindak Pidana Curat di Minimarket Jimbaran, Identitas WNA Perancis Terungkap

28 Februari 2023, 13:51 WIB
Pencurian mini market di Jimbaran yang dilakukan WNA Prancis sudah terungkap. /I Made Bayu Tjahyaputra/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Denpasar, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menyebut salah satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) Perancis.

Dari 63 kasus yang berhasil diungkap, kasus yang dilakukan oleh Jacob Roger Marcel merupakan salah satu tindak pidana curat yang besar, pasalnya ia berhasil membobol sebuah minimarket Alfamart yang terletak di sekitar Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Pelapor yang merupakan salah satu karyawan minimarket tersebut mengaku kepada polisi bahwa telah terjadi pencurian di tempat ia bekerja pada hari Senin, 23 Januari 2023 yang lalu.

Baca Juga: 63 Kasus Tindak Pidana 3C Teror Masyarakat Denpasar dari Januari Hingga Februari 2023

Keterangan yang didapat dari Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi usai jumpa pers digelar menyebutkan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya dengan mengambil sejumlah uang yang ada di brangkas dan mengambil beberapa slop rokok serta minuman.

“Kejadian diketahui hari Senin, 23 Januari 2023 pukul 02.20 Wita, tempatnya di toko Alfamart Puja Mandala Jalan Kuru Setra Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung,” jelas Sukadi.

Lanjut menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dan tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang melakukan penyelidikan dan mencari informasi di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Vonis Hendra Kurniawan: 3 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta

Kemudian dari olah TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi, akhirnya tim mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki sempat berlari ke arah semak-semak dikejar oleh warga setempat lalu bersembunyi.

Setelah dilakukan penyisiran semak-semak, ditemukan WNA yang sedang bersembunyi dan ditemukan tangannya sedang memegang sebuah tas kain warna hitam.

“Setelah diamankan dan diperiksa isi dari tas tersebut ternyata berisi sejumlah uang, satu slop rokok, coca cola serta sebuah linggis kecil yang diduga digunakan sebagai alat untuk membobol brangkas,” tambah Sukadi.

Baca Juga: Patung Ki Barak Panji Sakti dan Ki Landung Resmi Di Buka Gubernur Bali

Selanjutnya dilakukan interograsi mendalam dan akhirnya pelaku WNA tersebut mengakui telah melakukan pencurian di toko Alfamart tersebut, pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi Kuta Selatan guna proses selanjutnya.

Dari pengakuan pelaku saat diinterograsi ia mengatakan telah melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam toko saat kondisi toko masih buka, lalu kemudian ia bersembunyi di dalam toko dan beraksi setelah toko tersebut sudah tutup.

Akibat curat yang dilakukan pelaku, minimarket Alfamart tersebut mengalami kerugian sekira Rp 35.773 juta, dan plafon atap toko juga ikut rusak karena ulah pelaku.***

Cek berita seputar lokal Bali lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler