Mulai 1 Maret 2023, Hong Kong Cabut Aturan Wajib Gunakan Masker

- 28 Februari 2023, 11:27 WIB
Ilustrasi Hong Kong cabut aturan wajib gunakan masker.
Ilustrasi Hong Kong cabut aturan wajib gunakan masker. /Freepik/tirachardz/

RINGTIMES BALI – Sebuah pernyataan dikeluarkan oleh kepala eksekutif Hong Kong John Lee, bahwanya Hong Kong akan mencabut penggunaan masker COVID-19.

Dalam langkah untuk menarik kembali pengunjung dan kegiatan bisnis serta memulihkan kehidupan normal yang sudah lebih dari tiga tahun diberlakukan aturan ketat yang pertama kali diberlakukan di pusat keuangan.

Tindakan itu akan berlaku mulai Rabu, 1 Maret 2023, kata Lee dalam konferensi pers. Wilayah administrasi khusus Hong Kong adalah salah satu tempat terakhir secara global yang masih memberlakukan wajib penggunaan masker.

Baca Juga: Walikota Jaya Negara Prioritaskan Empat Kebijakan untuk Kemajuan Denpasar

Hong Kong dan Makau sama-sama mengikuti kebijakan nol-COVID China selama hampir tiga tahun terakhir. Hong Kong mulai melonggarkan aturan COVID-19 yang ketat tahun lalu, tetapi pemakaian masker tetap konstan sejak tahun 2020.

"Kami pikir ini adalah waktu terbaik untuk membuat keputusan ini. Ini adalah pesan yang jelas untuk menunjukkan Hong Kong kembali normal," kata Lee dikutip dari laman Chnnelnewsasia.

Di tempat-tempat berisiko tinggi seperti rumah sakit, administrator dapat memutuskan apakah akan mewajibkan staf dan pengunjung untuk memakai masker, tambahnya.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Gelar Pameran DTIK Festival 2023, Harap Bisa Membuka Sumber Baru Ekonomi Kreatif

Wilayah administrasi khusus tetangga Makau, mengatakan pada 26 Februari bahwa mereka akan mencabut persyaratan masker terkait COVID-19 untuk sebagian besar lokasi, kecuali untuk transportasi umum, rumah sakit, dan beberapa area lainnya.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x