Residivis Pencuri Emas di Mengwi Berhasil Ditangkap, Kapolsek: Sudah Lima Kali Bolak-balik Penjara

24 Februari 2023, 15:40 WIB
Residivis pencuri emas di Mengwi berhasil ditangkap /dok. Polres Badung

RINGTIMES BALI - Polsek Mengwi berhasil menangkap pelaku pencurian emas yang terjadi di wilayah Banjar Delod Bale Agung, Mengwi, Badung.

Keberadaan pelaku akhirnya berhasil didapatkan tim Unit Reskrim Polsek Mengwi pada hari Kamis, 23 Februari 2023 dini hari.

Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana mengatakan pelaku inisial GTW, ditangkap karena telah diduga melakukan aksi pencurian perhiasan emas dirumah salah satu warga Banjar Delod Agung Mengwi, tepatnya dikediaman milik Agus Suryadi.

Baca Juga: Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Badung, Simpan Sabu dalam Bungkus Kopi dan Wafer

Nyoman Darsana mengatakan kejadian tersebut terjadi ketika istri korban atas nama Ni Wayan Sriati, yang saat itu sempat meninggalkan rumah untuk membeli bahan bunga canang, atau sesajen masyarakat Bali saat bersembahyang.

Setelah tidak lama pergi, ia kembali kerumah dan melihat keadaan kamarnya sudah berantakan.

Lanjut dikatakan Darsana, Wayan Sriati yang meilhat kamarnya berantakan sontak kaget dan bergegas masuk untuk melihat dan memeriksa perhiasan yang ia simpan di dalam lemari.

Setelah diperiksa ternyata perhiasan emasnya yang berupa sebuah kalung dan liontin seberat 30 gram dan sepasang subeng dengan berat 5 gram serta sebuah liontin lainnya dengan berat 10 gram telah raib.

Baca Juga: BMKG: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Perairan Bali-NTB Berlaku Jumat 24 Februari 2023

Merasa rumahnya telah dibobol maling, Sriati langsung memberitahu suaminya dan segera melaporkan kejadian yang dialami ke kantor Polsek Mengwi.

“Dengan adanya laporan tersebut kami kumpulkan anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini,” ujar Darsana.

Setelah berbagai cara dan proses yang telah dilalui, pelaku berhasil diamankan di kamar kosnya yang terletak di Jalan Pulau Maluku III Nomor 14, Pekambingan, Denpasar.

Setelah dilakukan interogerasi kepada pelaku, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.

Baca Juga: Usai Minum Arak Bersama, Bule Australia Tewas Dihajar Pemilik Warung Uncle Benz di Jimbaran, Bali

“Modus operandi pelaku adalah masuk ke pekarangan dengan memanggil-manggil penghuni rumah, jika tidak ada sahutan, rumah tersebut dipastikan kosong dan saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam kamar untuk mencari barang berharga,” jelas Darsana.

Berdasarkan data yang dimiliki Polsek Mengwi, dari tahun 2013 hingga 2016 pelaku sudah lima kali keluar masuk Lembaga Permasyarakatan (LP) atau penjara.

Terhadap aksinya, kini pelaku sementara diamankan di Polsek Mengwi beserta barang bukti yang didapat darinya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” imbuh Darsana.***

Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler