Doni Salmanan Dijatuhkan Vonis 8 Tahun Penjara oleh PN Bandung dan Seluruh Hartanya Disita

24 Februari 2023, 08:33 WIB
Barang bukti yang akan dilelang Pengadilan Bandung, Doni Salmanan terdakwa kasus investasi opsi biner divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 milyar. /Instagram/@donisalmanan

RINGTIMES BALI - Terdakwa kasus hoax investasi opsi biner Doni Salmanan mendapatkan vonis lebih berat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat. Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara dan seluruh hartanya disita atau dirampas oleh negara. 

Vonis tersebut lebih berat dari vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, yang menghukum Doni Salmanan dengan 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 milyar.

Namun, dengan vonis yang lebih berat dari PT Bandung, Doni Salmanan harus menjalani hukuman penjara yang lebih lama dan juga kehilangan seluruh hartanya sebagai akibat dari tindakan yang dilakukannya. 

Baca Juga: Kompol Kasranto: Setelah 30 Tahun Mengabdi, Saya Tertarik Mengedarkan Sabu

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tegas Majelis Hakim diketuai Catur Iriantoro, dikutip dari PMJ News, Jumat, 24 Februari 2023.

Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya, dalam hal ini melakukan tindakan hoax investasi opsi biner yang menjerat korban. 

Pidana penjara selama 8 tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah pidana yang cukup berat, dan dapat menjadi efek jera bagi terdakwa dan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa. 

Baca Juga: Menha Prabowo Hadiri Undangan Presiden UEA di Abu Dhabi

Sementara itu, pidana denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga merupakan bentuk pemulihan atas kerugian yang diderita korban akibat tindakan terdakwa. 

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan sebagai alternatif pembayaran denda. 

PT Bandung dalam amar putusannya memutuskan untuk merampas harta benda Doni Salmanan untuk negara, terdakwa harus kehilangan seluruh harta bendanya sebagai bentuk konsekuensi atas tindakannya yang terbukti melakukan TPPU. 

Dalam hal ini, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan TPPU sesuai dengan dakwaan kedua alternatif pertama, pengadilan telah mengadili kasus ini dengan teliti dan objektif, serta menjatuhkan putusan yang sejalan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Baca Juga: Menag Yaqut Jenguk Putra Pengurus GP Anshor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak

Harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara terdiri dari sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136, termasuk kendaraan mewah, aset rumah, uang, dan barang-barang berharga lainnya. 

Seperti yang disampaikan oleh Jesayas, perampasan barang bukti untuk negara tersebut nantinya tidak akan dikembalikan kepada para korban, melainkan akan dilelang dan diserahkan kepada negara. 

Pengadilan telah menjatuhkan putusan yang adil dan berdasarkan hukum, dengan mengevaluasi bukti-bukti yang disajikan dan memberikan hukuman yang seimbang terhadap terdakwa.***

Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler