Alih-alih Jaga Keamanan, Security di Denpasar Malah Mencuri

5 Februari 2023, 08:26 WIB
jajaran Polsek Densel, didampingi Humas Polresta Denpasar I Ketut Sukadi melakukan press release kasus pencurian yang dilakukan oleh oknum security /RingTimesBali/HumasPolrestaDenpasar

RINGTIMES BALI - Kejadian pencurian tidak pernah bisa diprediksi siapa pelakunya, tak jarang dilakukan oleh orang-orang terdekat.

Dengan modal mengetahui dan menguasai kawasan yang hendak dicuri, pelaku dengan mudahnya mengambil barang yang bukan miliknya.

Kasus pencurian tersebut dialami oleh Hok Kiong yang merupakan pemilik PT. Mery City di Pedungan, Denpasar, Bali.

Kapolsek Denpasar Selatan (Densel) Kompol I Made Dwi Permana mengatakan, konologi kejadian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023.

Saat itu, korban yang hendak datang dan mengecek kantor miliknya yang berlokasi di Jalan Pulau Moyo, Gang Taman Suci, Denpasar Selatan, mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang.

“Barang-barang tersebut berupa satu unit komputer yang ada di lantai satu, dan sebuah komputer di lantai 3, serta outdor AC yang ada di dalam kantor,” ungkapnya.

Baca Juga: KEK Kura-Kura Bali Akan Dibangun, Menko Perekonomian: Investasi Capai Rp104 Triliun dalam 30 Tahun

Setelah melihat kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Densel agar bisa menemukan barang-barangnya kembali.

Berdasarkan laporan yang dilakukan korban, tim Opsnal Polsek Densel yang dipimpin oleh AKP Made Putra Yudistira selaku Kanit Reskrim Polsek Densel melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kemudian mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan didapat informasi bahwa diduga pelaku adalah orang dalam atau karyawan perusahaan tersebut,” ucap Permana.

Setelah dilakukan interogasi kepada seluruh karyawan, ternyata security yang bertugas di perusahaan tersebut diduga melakukan pencurian.

Selanjutnya interogasi dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan, tersangka atas nama I Wayan Santika usia 31 tahun kelahiran Pidpid, Karangasem mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengakui perbuatannya, dan barang curian tersebut dijual secara bertahap,” pungkas Permana.

Santika yang mengakui perbuatannya tersebut, dikatakan Permana oleh karena saat ia bertugas menjadi security saat itu, ia membutuhkan sejumlah uang.

Baca Juga: Indonesia Siap Gelar Kick-off Meeting World Water Forum ke-10 di Bali, Targetkan 1.000 Peserta Akan Hadir

Cara tersangka melakukan perbuatannya adalah, dengan mematikan listrik melalui panel besar yang ada di samping pintu masuk di lantai 1.

Karena listrik dimatikan, otomatis CCTV yang ada di kantor tersebut juga ikut mati, baru setelah itu tersangka melancarkan aksi pencuriannya.

Barang-barang yang berhasil dicuri tersangka yaitu, delapan unit outdoor AC, 14 unit CPU komputer beserta monitor dan keyboardnya yang ia taruh di lantai tiga, serta 11 unit CPU beserta monitor dan keyboard yang ia taruh di lantai satu.

Adapun maksud dan tujuan kedua tersangka melakukan pencurian adalah, mengambil barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya dengan maksud memiliki.

Dengan modus menggunakan alat berupa tang besi dan kunci pass ring 12, yang sebelumnya digunakan untuk melepas barang-barang yang akan dicuri tersebut dari tempatnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP yo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tersangka kini terancam hukuman pidana selama tujuh tahun penjara.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler