Tak Memenuhi Syarat, 3 Bakal Calon DPD RI Provinsi Bali Gugur

- 4 Februari 2023, 11:43 WIB
3 bakal calon DPD RI Provinsi Bali gugur karena tidak memenuhi syarat.
3 bakal calon DPD RI Provinsi Bali gugur karena tidak memenuhi syarat. /Ni Made Ari Rismaya Dewi/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali nyatakan tiga Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) gugur pada Jumat, 3 Februari 2023.

Penetapan tersebut berdasarkan pada rekapitulasi verifikasi administrasi (vermin) perbaikan dalam menyatakan tiga Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dengan penetapan rekapitulasi.

"Kita tetapkan dengan melakukan penetapan rekapitulasi terhadap vermin perbaikan yang sudah dilakukan. Jadi kita menentukan mana yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Penetapan Rekapitulasi Bakal Calon DPD RI Provinsi Bali

Ilustrasi DPD RI.
Ilustrasi DPD RI.

KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi vermin dengan syarat minimal 2.000 dukungan dan tersebar di 5 kabupaten/kota dalam penetapan tiga Bakal Calon anggota DPD RI Provinsi Bali.

Baca Juga: Muka Air Tanah Mulai Kritis, Pemkot Bandung Minta Masyarakat Tabung Air Hujan

Adapun Balon yang gugur dalam tahap tersebut, yaitu Anak Agung Ngurah Agung dengan 1.331 dukungan, Wartha D. Sandy dengan 1.749 dukungan, dan Wayan Kantha Adnyana dengan 1.773 dukungan.

Dengan demikian, tercatat 19 balon yang akan mengikuti tahap selanjutnya, yaitu tahapan verifikasi faktual tahap pertama yang akan digelar 6 hingga 26 Februari 2023 untuk para balon.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x