Kasus Phishing Teror Masyarakat, Polda Bali: Jangan Mudah Terkecoh

4 Februari 2023, 18:29 WIB
Ilustrasi gambar kejahatan tindakan phishing. /PIXABAY/Vickygharat

RINGTIMES BALI - Kecanggihan dan perkembangan teknologi membuat masyarakat dimudahkan dalam berbagai kegiatan dan kecanggihan tersebut juga berakibat fatal jika disalahgunakan, bak pisau bermata dua tentu saja memiliki dua sisi yang berbeda.

Belakangan marak kasus penipuan via online baik itu pesan penipuan, hingga link tidak dikenal yang dapat menguras rekening korban karena kecanggihan teknologi yang saat ini semakin berkembang.

Dikutip dari laman berita Antara, Kepolisian Daerah (Polda) Bali sedang mendalami kasus dugaan Phising terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung I Wayan Misna.

Penjelasan Penipuan dari Link dan Cara Mencegah

Ilustrasi penipuan bank.

Berdasarkan keterangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko, kejadian penipuan berbasis link yang dialami oleh anggota DPRD tersebut bermula pada saat korban mendapat informasi bahwa ada orang yang ingin mengirimkan uang kepadanya.

Baca Juga: KEK Kura-Kura Bali Akan Dibangun, Menko Perekonomian: Investasi Capai Rp104 Triliun dalam 30 Tahun

Selanjutnya, korban mengisi link tersebut yang berisi semacam formulir untuk melengkapi data diri korban dan dengan keadaan tidak sadar bawah penipu menyamar dari pihak Bank BPD Bali.

“Korban tidak sadar bahwa itu penipu yang menyamar seolah-olah dari Bank BPD Bali, sehingga tersedot uang Rp 654 juta,” kata Nanang saat menjelaskan penipuan dari link yang sedang marak.

Kini pihaknya sementara melakukan pendalaman dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak Bank BPD Bali tempat korban menyimpan uangnya untuk langkah lebih lanjut.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), phishing merupakan kegiatan pengelabuan digital.
Phishing adalah salah satu bentuk cyber crime yang bertujuan untuk mendapatkan informasi atau data seseorang dengan tindakan pengelabuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Macam-macam bentuk phishing:

- Email : Berupa replika email yang terlihat sah dari sebuah lembaga/institusi resmi yang dapat dikirim langsung kepada seseoang secara masif.

Baca Juga: Usai Tarik Uang di ATM, Dompet dibawa Kabur Maling

- Web Palsu : Memalsukan domain sebuah organisasi atau perusahaan.

- Hotspot Wi-fi : Titik akses yang disamarkan sebagai WI-fi untuk memperoleh data.

- SMS : Pengelabuan yang disamarkan melalui pesan singkat yang biasanya dilengkapi dengan sebuah link website.

- Telepon : Pelaku menghubungi nomor telepon untuk meminta data dan informasi secara langsung, biasanya menyamar sebagai costumer sevice sebuah perusahaan.

Selain itu, Polda Bali mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terkecoh dengan pola penipuan berbasis link, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan korban tidak semakin meningkat.

Nanang Hasmoko mengatakan, masyarakat agar tidak cepat-cepat mengklik link atau menerima telpon dari orang yang tidak dikenal, yang mengatasnamakan dirinya dari Bank dan jangan mempercayainya.

“Kalau ada link dari bank yang menawarkan upgrade data, upgrade keuangan kartu kredit diabaikan saja karena itu rawan phishing. Tidak boleh memberikan pin atau passwod karena itu adalah milik pibadi,” ucap Nanang.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler