Gubernur Bali Tegaskan Hari Arak Bali Bukan Untuk Mabuk-Mabukan

31 Januari 2023, 15:45 WIB
Gubernur Bali Tegaskan Hari Arak Bali Bukan Untuk Mabuk-Mabukan. /Ni Made Ari Rismaya/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Gubernur Bali I Wayan Koster tegaskan peringatan Hari Arak Bali yang jatuh pada tanggal 29 Januari bukan untuk mabuk-mabukan.

Pernyataan ini menanggapi komentar-komentar di sosial media yang mengatakan bahwa Hari Arak Bali digunakan untuk mabuk-mabukan.

“Ada yang mengatakan gubernur buat Hari Arak Bali membuat masyarakat mabuk, ngga lah begitu. Hari Arak Bali tujuannya adalah memanfaatkan ini dengan baik dan bijak, bukan untuk mabuk,” ujarnya pada Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga: Polresta Denpasar Sikat Pelaku Narkotika, Tujuh Barang Bukti Besar Gagal Edar

Ia menyebutkan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Hari Arak Bali yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022, berlandaskan pada legalitas formal yang kuat.

Di antaranya melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali, serta Penetapan Warisan Budaya Tak Benda pada arak Bali yang tertuang dalam Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2022.

Adapun undangan yang hadir dalam peringatan Hari Arak Bali yang digelar di Indonesian Tourism Development Corporation (ITC) Nusa Dua yaitu para manager hotel, koperasi distributor, perajin arak Bali, hingga pelaku usaha arak Bali.

Baca Juga: Perayaan HUT Satpam Ke-42, Kapolda Bali Beri Apresiasi: Semoga Semakin Profesional

Selain di ITDC Nusa Dua, beberapa kabupaten di Bali turut memperingati Hari Arak Bali di daerahnya masing-masing. Seperti Kabupaten Karangasem, Buleleng, Klungkung, Bangli, Jembrana, Tabanan, dan Gianyar.

“Juga ada 11 desa dan komunitas masyarakat yang menyelenggarakan Hari Arak Bali. Dari laporan, tidak ada yang mabuk satu orang pun di tempat acara itu, saya mengecek satu-satu,” ungkapnya.

Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa arak Bali saat ini sudah bisa diproduksi dan diperdagangkan secara legal.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Pemkot Jakbar Targetkan 37 Ribu Pelajar Ikuti Perekaman KTP

Selain itu, arak Bali sudah berkembang menjadi suatu industri yang digeluti Usaha Mikro Kecil dan Menengah maupun Industri Kecil Menengah dengan total 32 produk arak Bali.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler