Polresta Denpasar Sikat Pelaku Narkotika, Tujuh Barang Bukti Besar Gagal Edar

31 Januari 2023, 14:01 WIB
Kapolresta Denpasar saat menginterogasi tersangka kasus narkotika pada gelaran press conference yang diadakan di mabes Polresta Denpasar hari Senin 30 Januari 2023. /dok. Humas Denpasar

RINGTIMES BALI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, berhasil mengamankan sejumlah kasus narkotika di wilayah hukum Denpasar.

Dalam gelaran press conference yang dilakukan di Markas Besar (Mabes) Polresta Denpasar pada Senin 30 Januari 2023, polisi amankan 13 kasus penyalahgunaan narkotika.

Tujuh diantaranya merupakan kasus dengan barang bukti besar.

Baca Juga: Perayaan HUT Satpam Ke-42, Kapolda Bali Beri Apresiasi: Semoga Semakin Profesional

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan sejak tanggal 18 hingga 30 Januari 2023, berhasil mengamankan 13 kasus, 14 orang tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba.

Dari ke-13 kasus tersebut, tujuh kasus berhasil diungkap dengan barang bukti besar.

Kasi Humas Polresta Denpasar I Ketut Sukadi membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Pemkot Jakbar Targetkan 37 Ribu Pelajar Ikuti Perekaman KTP

Saat dimintai keterangan disebutkan beberapa pelaku merupakan tukang las dan juga guru selancar.

“Tujuh orang pengedar dan enam orang pemakai telah melakukan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar,” ungkap Sukadi.

Adapun kasus dengan barang bukti besar tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Polres Gianyar Amankan 4,6 Kilogram Ganja dan 3,51 Gram Sabu, 7 Pelaku Ditangkap

1. Tersangka atas nama Azhar Haris, laki-laki kelahiran Medan yang berusia 39 tahun merupakan tukang las, dan juga seorang residivis kasus narkotika pada tahun 2011 yang bebas di tahun 2015.

Ia ditangkap di Jalan Sri Kresna, Kuta Badung pada hari Kamis, 19 Januari 2023.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di kediaman pelaku di Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung.

Baca Juga: 7 Tersangka Pelaku Narkoba Ditangkap, Polres Gianyar Amankan 4,6 Kilogram Ganja dan 3,51 Gram Sabu

Adapun barang bukti yang didapat dari pelaku berupa 19 plastik klip ganja sebanyak 3,5 kilogram.

Peran pelaku adalah sebagai pengedar dengan modus operandi menyimpan narkotika jenis ganja di celana dan dalam laci buffet.

2. Tersangka atas nama Apriyanto Tua Perjuangan, laki-laki kelahiran Jakarta berusia 30 tahun yang merupakan seorang guru selancar.

Baca Juga: Bawa 3,6 Kilogram Ganja, Tukang Las Panggilan Diamankan Polresta Denpasar

Tersangka ditemukan petugas saat setelah melakukan transaksi di Jalan Jatayu, Pemecutan Kelod, Denpasar pada hari Rabu, 18 Januari 2023 pukul 19.00 WITA.

Saat melakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 plastik ganja di dalam kresek yang digantung di sepeda motor tersangka.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dirumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik ganja.

Baca Juga: Polres Gianyar Berhasil Amankan 4,6 Kilogram Ganja

Tersangka mengaku sebagai pemakai untuk dikonsumsi sendiri.

3. Andris Hadinata, laki-laki usia 39 tahun asal Surabaya bekerja sebagai tukang tato.

Tersangka berhasil dibekuk di Jalan Legian Kuta, Badung, saat digeledah tersangka membawa barang bukti satu paket plastik klip ganja.

Baca Juga: Jaga Kearifan Lokal Bali, Sejumlah Gunung Akan Dijadikan Kawasan Suci

Di kediaman tersangka ditemukan 7 plastik klip ganja. Ia mengaku sebagai kurir dari seorang bernama Yosep yang masih dalam proses lidik, dan dijanjikan upah sebesar Rp50 ribu dalam sekali tempel.

Selain ketiga tersangka tersebut, 4 tersangka lain merupakan pengedar dari berbagai jenis narkotika, seperti ganja, sabu dan ekstasi.

Pelaku kini terancam pasal 112 ayat 2 UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Juga: 50 Ribu Dosis Vaksin Booster Kedua Sudah Tersedia di Bali, Prioritaskan Lansia dan Pelaku Pariwisata

“Sat resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 50.000 jiwa,” ungkap Bambang.***(I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali)

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler