Pemerintah Larang Rokok Eceran, Pedagang di Denpasar Beri Tanggapan Menohok

21 Januari 2023, 17:10 WIB
Salah satu warung klontong yang menjual rokok eceran di wilayah Denpasar, Bali. /I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Dalam sebuah berita yang dimuat di situs Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), pemerintah akan segera membuat larangan tentang penjualan rokok ketengan atau ecer.

Rencana larangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin mengatakan, hal tersebut juga didasari oleh amanat dari undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, maka hal ini harus dijalankan.

Baca Juga: Pemkab Jembrana Tingkatkan Anggaran Lomba Ogoh-ogoh, Masing-masing STT dapat Dana Apresiasi

Lebih lanjut, Wapres menyampaikan pemberlakuan larangan penjualan rokok batangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak.

Terkait implementasinya di lapangan, Wapres pun menekankan bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait akan memastikan pengawasan penerapannya di lapangan, baik dari sisi sosialisasi, hingga penjualannya.

Hal tersebut jelas mendapatkan tanggapan dan perhatian dari masyarakat, khususnya yang mencari rejeki dari penjualan rokok eceran.

Baca Juga: Tangani Banjir di Pura Demak, Pemkot Denpasar Solusikan Rumah Pompa

Banyak dari masyarakat yang sudah tahu mengenai berita tersebut, dan tidak sedikit yang menolak peraturan yang rencananya akan ditetapkan di tahun 2023 ini.

Dalam sebuah wawancara yang dilakukan oleh Ringtimes Bali, beberapa pedagang mengatakan, sikap ketidaksetujuanya terkait peraturan tersebut.

Ketidaksetujuan tersebut tentunya ada alasan, dari pandangan pedagang yang mengais sumber rezeki dari menjual rokok eceran.

Baca Juga: Tingkatkan Bauran EBT, PLN Akan Bangun PLTS di Kepulauan Selayar

Salah satu pedagang warung sembako dan klontong bernama Agung, usia 28 tahun asal Madura membuka warungnya di Jalan Jayagiri, Denpasar Timur.

Ia mengatakan bahwa di warung tempatya berjualan, mayoritas pembeli adalah pembeli rokok eceran.

Agung mengatakan bahwa dalam satu hari dirinya berjualan, ia mampu meraih omset ratusan ribu hanya dari berjualan rokok eceran.

Baca Juga: Rusun STAI Mempawah Diresmikan, Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan SDM di Kalimantan Barat

Selain itu ia menambahkan masyarakat setempat daya beli nya masih kurang, sehingga yang membeli rokok dalam jumlah satu bungkus sangat jarang.

“Jelas saya keberatan, rata-rata pembeli disini mayoritas membeli rokok eceran, tentunya jika dilarang akan membuat omset saya berkurang,” ungkap Agung.

Pedagang lain, Sutarti usia 43, asal Sumenep, Madura, Jawa Timur yang lebih dari 1 tahun ia berjualan di kawasan Jalan Sulatri, Kesiman, Denpasar.

Baca Juga: Antusias, Warga Bali Terima Bantuan 4.392 Unit Set Top Box Gratis

Sutarti mengatakan kebanyakan pembelinya adalah yang membeli rokok eceran, sedangkan barang-barang lainya ia katakan hanya sebagai penambah pundi-pundi rupiahnya.

Terkait dengan larangan yang akan dilakukan pemerintah tersebut dirinya merasa sangat keberatan, mengingat dari hasil mengecer rokok tersebutlah ia mampu membiayai anaknya sekolah.

“Kalau untuk larangan tersebut tentu saya sangat keberatan, lebih baik tutup saja pabrik rokok di seluruh Indonesia sekalian,” jelasnya.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler