Diduga Bermasalah, Berikut Pasal-pasal RKUHP yang Mendapat Penolakan Sejumlah Pihak

7 Desember 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi Pasal-pasal RKUHP yang Mendapat Penolakan Sejumlah Pihak. /Pixabay/succo

RINGTIMES BALI - Diketahui bersama, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Indonesia telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

RKUHP disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 6 Desember 2022 kemarin.

Namun, pengesahan ini menuai kontra dari sejumlah pihak. Beberapa pihak melakukan aksi penolakan.

Baca Juga: Peminat Motor Listrik Gesits Meningkat Pasca G20, Terjual 600 Unit di Bali

Aksi penolakan sejumlah pihak terhadap RKUHP sebab menilai banyak pasal yang bermasalah.

Di luar 17 pasal yang menurut Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) bermasalah, masih terdapat sejumlah pasal lainnya.

Berikut beberapa pasal RKUHP yang diduga bermasalah.

1. Menghina Presiden

Baca Juga: FRONTIER Bali Desak DPR RI Tunda Pengesahan RKHUP Sampai Pasal-pasal Bermasalah Dicabut

Pasal penghinaan terhadap presiden adalah pasal 218. Pasal 218 menjelaskan bahwa hukuman tiga tahun penjara bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap presiden.

Yang dimaksud adalah merendahkan, merusak nama baik, atau menista.

Pengecualian jika perbuatan tersebut untuk kepentingan umum.

2. Melakukan Kumpul Kebo

Baca Juga: Bunga Bangkai Raksasa Ditemukan Mekar di Kebun Pinang Sitingkai Sumbar, Warga Abadikan Momen Langka

Kumpul kebo atau tinggal serumah tanpa adanya ikatan pernikahan ada dalam pasal 413 ayat 1 bagian keempat.

Setiap orang yang melanggar pasal ini hukumannya penjara satu tahun.

Namun, pidana baru dilakukan jika pihak lain yang melaporkan. Yang dimaksud adalah suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan kasus tersebut.

3. Aksi Demo Tidak Lapor Polisi

Baca Juga: Antrean Panjang BBM Solar di Bypass Ngurah Rai, Belasan Truk-Bus Berjejer Selama Empat Jam

Aksi demo yang tidak lapor pada pihak kepolisian terlebih dahulu akan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.

Pasal ini diduga bermasalah karena dianggap mengganggu proses demokrasi terkait penyampaian pendapat harus melalui izin kepolisian terlebih dulu.

4. Penghinaan Terhadap Polisi, DPR, dan Lainnya

Penghinaan terhadap anggota ini yang dimaksud adalah lembaga negara seperti Polisi, DPR, TNI dan lainnya terdapat pada pasal 349.

Baca Juga: AJI Denpasar Gelar Aksi Penolakan RKHUP: Pasal-pasal Ini Akan Mempengaruhi Kerja Jurnalis

Setiap orang yang baik dengan lisan maupun tulisan melakukan penghinaan akan dipenjara 1,5 tahun. Hukuman akan diperberat atau ditambah jika dilakukan lewat media sosial.

5. Hukuman pada Koruptor Diturunkan

Hukuman terhadap pelaku korupsi diturunkan menjadi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan aturan sebelumnya paling singkat 4 tahun.

6. Santet

Ancaman terhadap pelaku santet terdapat pada pasal 252 ayat 1 RKUHP yang hukumannya selama 1,5 tahun.***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler