Ditemukan Barang Bukti, Terungkap Harga Video Syur Kebaya Merah

9 November 2022, 11:06 WIB
Ditemukan barang bukti, terungkap harga video syur Kebaya Merah. /Dok. Polda Jatim/

RINGTIMES BALI - 8 November 2022, Polda Jatim menggelar konferensi pers untuk tersangka pemeran video syur wanita berkebaya merah. Keduanya adalah pria berinisial ACS dan wanita berinisial AH.

Dalam rilis polisi itu ditampilkan barang bukti berupa dua hard disk, dua buah handphone, satu laptop dan selembar invoice kamar hotel 1710 yang mereka pakai untuk merekam aksi cabul.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka AH memproduksi video mesum berdasarkan pesanan yang ia terima dari seseorang di media sosial.

Baca Juga: Polisi Ungkap Barang Bukti Video Syur Wanita Berkebaya Merah

Ia menyebut tak memasang tarif khusus untuk tiap pesanan video, tapi untuk video kebaya merah, ia dibayar Rp 750 ribu.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan bahwa keduanya memiliki ide memproduksi dan menyebarkan video syur karena adanya pesanan melalui DM Twitter.

Untuk pembuatan video, para tersangka hanya memakai smartphone yang kemudian diedit lalu disebarkan ke telegram menggunakan laptop.

Baca Juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo Akhirnya Jadi Saksi di Persidangan, Hakim: Keterangan Berbeda

Seperti diketahui sebelumnya, 92 video dan 100 foto telanjang menjadi barang bukti penangkapan dan penetapan tersangka pemeran video syur wanita berkebaya merah.

Mereka ditangkap Polda Jatim pada Minggu, 6 November 2022 di kawasan Medokan, Rungkut, Surabaya.

Tersangka pria ACS disebutkan asal Surabaya, sedangkan pemeran wanita berinisial AH berasal dari Malang. Keduanya kos di Medokan, Surabaya.

Baca Juga: Oknum Polisi yang Selingkuh dengan Istri Anggota TNI Akhirnya PTDH

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pelanggaran pasal berlapis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 tentang pornografi.

Untuk diketahui, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa barangsiapa yang dengan saja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca Juga: Ketua TP.PKK Bangli Kunjungi Kabupaten Sidoarjo Terkait Pengelolaan Sampah TPS3R

Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler